Friday, February 23, 2018

Isu Pajak LC, Sekda Kota Malang: Itu Hanya Guyonan Saja


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang sayangkan meluasnya isu pengenaan pajak untuk pemandu lagu karaoke atau yang lebih dikenal sebagai LC. Karena dalam pekan ini, isu tersebut menyebar luas dan ia nilai sangat mengganggu.

Mantan Kepala Barenlitbang Kota Malang itu menyampaikan, penetapan pajak daerah sudah memiliki ketentuan sebagaimana yang diatur oleh undang-undang. Dalam hal ini, pemda tidak dapat melakukan sebuah inovasi khusus hanya untuk mendongkrak pendapatan daerah.

Baca Juga : Viral! Pria Ini Punya Dua Istri yang Hidup Rukun dan Cantik Poll!

“Pajak itu ada jenisnya, semua sudah ditetapkan dalam undang-undang. Jadi daerah nggak bisa berkreasi begitu saja,” katanya pada wartawan, Jumat (23/2).

Lebih lanjut Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan yang ada, selama ini pengenaan pajak hanya dikenakan kepada karaoke saja. Karena karaoke masuk dalam jenis pajak hiburan.

“Jadi karaokenya yang dikenai pajak, itu kenapa sampai meluas isu pengenaan pajak LC?,” jelasnya.

Baca Juga : Wow! Ternyata Minuman Asal Indonesia Ini Terkenal di Mancanegara

Dia juga menegaskan, wacana tersebut sama sekali tidak dibenarkan. Karena isu tersebut pada mulanya berasal dari sebuah guyonan antara Kepala Dinas Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) dengan beberapa rekan yang sepertinya disalah artikan.

“Nggak ada itu. Itu kan hanya sekedar guyonan saja, dan mungkin disalah artikan,” pungkas Wasto.

The post Isu Pajak LC, Sekda Kota Malang: Itu Hanya Guyonan Saja appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2BL9jym

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment