
MALANGTODAY.NET – Kabar gembira bagi pengguna kendaraan bermotor. Pasalnya masyarakat kini dibebaskan dari biaya pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Putusan ini merujuk pada Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan sebagian gugatan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur soal beban biaya tersebut.
Penghapusan biaya STNK itu tertulis dalam putusan MA Nomor 12P/HUM/2017 atas permohonan uji materi oleh Moh Noval Ibrahim Salim. Melalui putusan itu, MA menyebut bahwa pengenaan biaya STNK dalam PP tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu pasal 73 ayat 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014.
Baca Juga: One Punch Man Hanyalah Parodi Seluruh Manga Bertema Hero
MA juga meminta Presiden mencabut ketentuan biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda dua yang awalnya sebesar Rp 25.000/tahun menjadi tanpa biaya dan roda empat atau lebih sebesar Rp 50.000/tahun.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pihaknya belum memperhitungkan secara detail kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, hal tersebut akan di-review secara menyeluruh dalam pelaksanaan APBN 2018.
Baca Juga: Polemik Taksi Online, Dishub Jatim Minta Penyedia Aplikasi Ditindak
“Tentunya apapun keputusan hukum akan di-follow up oleh K/L (Kementerian/Lembaga) penanggunjawabnya. Dampaknya ke APBN akan jadi bahan review dalam pelaksanaan APBN 2018 serta rencana ke depan,” ujar Askolani, dilansir dari Kumparan pada Kamis (22/2).
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Mariatul Aini menyebutkan, PNBP Polri tahun ini bisa berkurang Rp 435 miliar dari pembebasan biaya pengesahan STNK. Namun dirinya enggan menjelaskan lebih jauh mengenai besaran angka tersebut.
“PNBP Polri berkurang Rp 435 miliar,” tandasnya.
The post Kabar Gembira! Sekarang Biaya STNK Dihapuskan Alias Gratis! appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2Fns0rQ
0 comments:
Post a Comment