Wednesday, February 28, 2018

Sidang Kasus Penyerobotan Lahan PTPN XII Pancursari Terus Berlanjut


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Sidang kasus dugaan penyerobotan lahan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XII Pancursari dengan terdakwa Kepala Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Ari Ismanto dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ada empat orang saksi yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Djuni Ratnasari. Empat orang tersebut diantaranya Mantan Manager PTPN XII Pancursari, Hendrianto yang sekarang menjabat sebagai Kordinator Manager PTPN XII, Staf PTPN XII Pancursari, Masruri, Wakil Manager PTPN XII Pancursari, Amir Sutarto dan Kordinator Keamanan PTPN XII Pancursari, Abdurahman.

Baca Juga: Selain Uang, Ini Daftar Incaran Utama Pelakor dari Suami Orang

Sidang yang berjalan lebih dari dua jam diakhiri sekitar pukul 13.30 WIB di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (28/2). Usai sidang, Penasehat Hukum Terdakwa, Agus Syafii mengatakan jika tidak ada kendala dalam sidang kali ini, meskipun ada sejumlah keterangan saksi yang menurutnya kurang tepat.

“Ada yang pas, dan ada yang kurang pas, misalnya terkait dengan pembayaran yang sudah dilakukan dan luas lahan,” ungkap Agus.

Sementara itu, JPU, Djuni Ratnasari mengatakan, terkait pembayaran yang diberikan Kades Tegalrejo pada pihak PTPN XII Pancursari memang ada yang sudah dibayarkan. Namun ada juga yang belum.

Baca Juga: Video Emak-Emak Gigit Tangan Polisi Karena Tak Terima Ditilang!

“Yang sudah dibayar itu yang untuk sewa lahan di Bumirejo, sedangkan di Tegalrejo belum,” ujar Djuni.

Lebih lanjut, menurut Djuni, sesuai dengan peraturan yang baru, untuk pengelolaan KSU (Kerja Sama Usaha), pihak PTPN XII mengharuskan pengelola mempunyai badan hukum yang sah.

“Aturan yang baru dari PTPN XII yang dikeluarkan, pihak pengelola KSU harus berbadan hukum seperti CV, PT atau yang lain. Artinya pihak perseorangan tidak boleh lagi dilibatkan dalam KSU,” pungkas Djuni.

Sidang kasus Kades Tegalrejo mencuat setelah pihak PTPN XII Pancursari melaporkan terdakwa karena diduga menyerobot lahan milik PTPN XII. Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama.

The post Sidang Kasus Penyerobotan Lahan PTPN XII Pancursari Terus Berlanjut appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2ovQ8RD

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment