
MALANGTODAY.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang segera mendata barang bukti (BB) hasil sitaan dengan baik. Sehingga nantinya, para pemilik barang bukti tersebut dapat segera bisa mengambilnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Purwanto Joko Irianto SH MH mengatakan, masyarakat yang ingin mengambil harus mengetahui terlebih dahulu sejauh mana hasil putusan pengadilan.
Baca Juga: Video Emak-Emak Gigit Tangan Polisi Karena Tak Terima Ditilang!
“Apakah dikembalikan, atau menjadi barang rampasan yang harus kembali distor ke kas negara, melalui proses lelang. Ini yang harus diperhatikan,” ungkapnya, Rabu (28/2).
Saat ini, lanjut dia, pihaknya juga telah dibentuk seksi pengelolaan barang bukti dan sekaligus barang rampasan agar statusnya jelas. Pembentukan seksi baru ini sesuai arahan pimpinan untuk menelusuri dan mencari berkas BB dan berakhir pada pelaksanaan eksekusi. “Tentunya, dalam hal ini kami melakukan koordinasi dengan Kepolisan,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya seksi tersendiri ini status barang bukti segera terinci karena sudah lama terbengkali dan menumpuk di halaman Kejari. “Kalau nanti status barang bukti sudah jelas, pemiliknya bisa mengambil setelah bukti kepemilikan sudah jelas dan pasti,” tegasnya, usai melantik Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Kartika Nova Diankusuma SH di kantor Kejaksaan Negeri Malang.
Baca Juga: Selain Uang, Ini Daftar Incaran Utama Pelakor dari Suami Orang
Perlu diketahui, saat ini Kejaksaan Negeri Kota Malang memiliki Kasi Pidum Kejari Malang baru yang dijabat mantan Kasi Pidum Kejaksaan Kabupaten Simalungur, Sumatera Utara yakni Novriadi Andra. Sementara
Kasi Pidum). Kasi Pidum yang lama, Ubaidillah SH dipindah tugaskan di Kejaksaan Tinggi Negeri Surabaya, sebagai Kasi Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara.
The post Kejari Data Barang Bukti Sitaan, Masyarakat Bisa Segera Mengambil appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2HUeHjh
0 comments:
Post a Comment