Friday, March 8, 2019

Salah Pukul Orang, Pria Ini Dapat ‘Hadiah’ dari Polisi!


Andika Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Trio Adi W (27) warga Jalan Kebalen Wetan gang 1, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, hanya bisa tertunduk malu saat digelandang ke Polresta Malang. Hal ini akibat tindak penganiayaan ‘salah sasaran’ pada seorang warga Kampung Warna-Warni, Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, mengungkapkan kronologis awal pelaku melakukan tindak penganiayaan. Awalnya, adik pelaku hendak mengantarkan undangan ke Kampung Warna-Warni, pada 12 Februari 2019 lalu. Adik pelaku saat itu langsung masuk ke dan memarkir kendaraannya. Ia ditegur oleh penjaga pintu masuk agar membayar tiket masuk.

“Hingga akhirnya terjadi kesalahpahaman antara adik pelaku dan penjaga pintu masuk Kampung Warna Warni. Setelah itu adik pelaku pulang dan menceritakan kejadian kepada kakaknya. Pelaku yang tak terima akhirnya mencari orang yang telah diceritakan oleh adiknya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna (8/3/2019) siang.

Balas Dendam Sang Kakak Demi Adik

Sekitar pukul 17.30 WIB, Trio menjumpai korban yang saat itu tengah menjaga pintu masuk. Tanpa memastikan korban adalah orang yang dimaksud adik pelaku atau bukan, seketika itu pelaku langsung menghantam kepala bagian belakang korban menggunakan sebuah pecahan batu.

“Pelaku mendapatkan pecahan batu dari sekitar lokasi. Dan langsung dipukulkan ke kepala korban,” imbuh Komang.

Setelah menghantam kepala korban dengan batu, pelaku langsung melarikan diri. Sementara itu korban mengalami memar di bagian kepala belakang dan juga pendarahan.

“Korban lantas melapor ke Polres Malang Kota. Meski dalam keadaan terluka, korban masih bisa kita periksa,” ujar Komang.

Dari laporan korban tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi. Petugas sempat mengalami kesulitan karena saat itu korban dan pelaku tidak saling mengenal, sehingga korban pun tidak mengetahui identitas pelaku.

“Namun setelah penyidikan panjang, petugas akhirnya bisa menangkap pelaku pada 6 Maret 2019 di kawasan Jalan Muharto Gang VIII pada pukul 18.30 wib,” tukas Komang.

Dari kasus ini, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebongkah batu yang digunakan pelaku untuk menghantam kepala korban. Atas perbuatannya itu, kini pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (FAJ/sig)

The post Salah Pukul Orang, Pria Ini Dapat ‘Hadiah’ dari Polisi! appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2SR04lh

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment