
MALANGTODAY.NET – Vokalis band Zivilia, Zul, beberapa waktu lalu terjerat kasus narkoba. Pelantun tembang Aishiteru itu ditangkap pada 28 Februari 2019 di apartemennya di Jakarta Utara. Polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 ekstasi. Hal ini membuatnya terancam hukuman mati lantaran barang bukti yang sangat banyak itu.
Dilansir dari DetikNews, Jumat (8/3/2019), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edy Pramono menyebut Zul berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Menurutnya, vokalis Zivilia itu terlibat dalam jaringan yang lebih besar di atasnya yang bertugas mengatur jaringan itu.
“Dia bagian jaringan ini. Zul ditangkap di apartemen Jakut dengan barbuk 9,54 kg sabu dan eksatis 24 ribu butir itu mau diedarkan dia. “Dia menerima barang iya, dia bungkus-bungkus ektasi, kemudian dia mengantar dan mengirimkan kepada tujuanyanya termasuk sabu juga,” kata Gatot.
Meski demikian, Zul mengaku kepada polisi bahwa dirinya masih baru dalam jaringan narkoba. Namun polisi menyebut bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini. “Katanya baru dua kali ngantar, tapi masih didalami, karena belum semua pelaku kita tangkap,” paparnya.
Gatot kemudian memaparkan bahwa ada kemungkinan Zul mendapatkan hukuman mati. Hal ini karena dalam UU No 35/2009 tentang Narkoba pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 barang bukti yang disita melebihi berat 5 gram.
“Ancaman bisa mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo.
Selain Zul, ada tiga tersangka lain, yakni Rian (26), Andu (28) dan perempuan berinisial D (26). Ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan. (sig)
The post Kena Kasus Narkoba, Pelantun Lagu ‘Aishiteru’ Ini Terancam Hukuman Mati! appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2NPKeWQ
0 comments:
Post a Comment