
MALANGTODAY.NET – Pihak Satreskrim Polresta Malang mengungkapkan akan segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SD Kauman 3 Kota Malang kepada beberapa siswa.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna. Ia menyebutkan bahwa saat ini tim penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dan telah menemukan sejumlah alat bukti baru. Sementara itu, hasil visum dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang hingga saat ini belum keluar.
“Untuk visum sampai saat ini dari pihak RSSA belum mengeluarkan. Pak Direktur-nya belum ada ditempat. Yang jelas kita juga bergerak selain dari bukti visum juga dari keterangan korban dan bukti petunjuk yang lain. Jadi memang visum itu salah satu saja, tetapi diluar visum kita sudah mendapatkan alat bukti yang lain dan alat bukti yang lain baru kita dapat diakhir pekan ini,” kata AKP Komang saat ditemui di Polresta Malang, Jum’at (8/3/2019) siang.
Lebih lanjut AKP Komang menyebutkan bahwa dengan adanya petunjuk baru ini, maka pihaknya bisa segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. “Paling lama awal pekan depan ada gelar perkara. Agendanya menaikkan status terlapor,” tukas AKP Komang.
Setelah dilakukan gelar perkara, nantinya tersangka akan terancam pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, salah satu oknum guru olahraga di SD Kauman 3 Kota Malang dilaporkan oleh wali murid atas kasus dugaan pencabulan terhadap siswa. Guru yang diketahui telah mengabdi selama 25 tahun tersebut saat ini telah dinonaktifkan, ditahan kenaikan pangkatnya, dan dipindahtugaskan sebagai cleaning service di Kantor Pengawas Sekolah. (FAJ/sig)
The post Polresta Malang Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan SD Kauman appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2H8BLxL
0 comments:
Post a Comment