Wednesday, March 21, 2018

KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Malang Non Aktif Sebagai Tersangka


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Malang non aktif, Mochammad Anton sebagai tersangka kasus korupsi APBDP 2015.

Hal itu disampaikan KPK saat melakukan konferensi pers di gedung KPK dan disiarkan secara langsung melalui media sosial Instagram, Rabu (21/3).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyampaikan jika Anton diduga memberi janji kepada para anggota DPRD Kota Malang untuk menuliskan penganggaran APBDP 2015.

“Padahal memberikan janji sangat tidak diperbolehkan bagi seluruh kepala daerah,” katanya.

Selain Anton, lembaga antirasuah ini juga menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang yang diduga turut menerima hadiah dari Anton dan Jarot Edy Sulistiyono.

The post KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Malang Non Aktif Sebagai Tersangka appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2DJLxjy

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment