
MALANGTODAY.NET – Bagi sebagian orang, perjanjian pra nikah mungkin terdengar masih asing. Bukan hanya karena istilahnya, melainkan banyak orang yang belum mengetahui makna dari perjanjian pra nikah itu sendiri.
Bahkan, bagi mereka yang sudah mengetahuinya mungkin enggan menjalankannya karena masih menganggap bahwa perjanjian pra nikah adalah hal yang tabu.
Baca Juga: Penerbang Terbaik Asal Malang Dimakamkan Secara Militer
Memang apa sih perjanjian pra nikah itu? Perjanjian pra nikah merupakan perjanjian tentang kepimilikan harta yang dimiliki oleh sepasang kekasih yang akan menikah. Perjanjian pra nikah ini biasanya dibuat untuk memisahkan harta pengantin pria dan wanita apabila sewaktu-waktu ketika berumah tangga nanti mereka justru bercerai.
Rupanya, perjanjian pra nikah ini juga tak bisa dilakukan oleh pasangan Pangeran Harry dan Meghan Markle yang akan menikah pada 19 Mei 2018 nanti. Mengapa mereka tak bisa melakukan perjanjian pra nikah itu?
Baca Juga: Hanya Ada di Puskesmas Kendalsari, Ini Dia Polis Terapi untuk Pecandu Norkotika
Melansir dari laman popbela.com, rupanya perjanjian pra nikah bukanlah hal yang umum bagi keluarga kerajaan. Padahal, dalam laporan tertulis rupanya Meghan yang sebagai aktris tersebut mendapatkan bayaran sekitar 50 ribu dollar Amerika atau sekitar 688 juta rupiah per episode, sementara Pangeran Harry memiliki kekayaan sekitar 344 milliar rupiah selama tahun 2018.
Dengan harta sebanyak itu, mereka tidak bisa membuat perjanjian pra nikah. Tahu mengapa alasannya? Sederhana sekali, tak lain dan tak bukan adalah karena harta yang dimiliki Pangeran Harry sepenuhnya bukan miliknya, melainkan milik Ratu Elizabeth. Tidak hanya itu, Pangeran Harry juga yakin bahwa pernikahannya dengan Meghan akan awet, sehingga perjanjian pra nikah itu tidak dibutuhkan.
Baca Juga: 7 Mitos di Jawa Ini Masih Dipercaya Sampai Kini, Kamu Pernah Dengar?
Kalau menurutmu sendiri bagaimana? Ketika akan menikah nanti, apakah kamu perlu membuat perjanjian pra nikah?
Penulis : Dian Tri Lestari
Editor : Dian Tri Lestari
The post Pangeran Harry dan Meghan Markle Tak Bisa Melakukan Perjanjian Pra Nikah, Mengapa? appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2GP2n3O
0 comments:
Post a Comment