
MALANGTODAY.NET – Dua calon Wali Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban (nomer urut 1) dan H. Moch Anton (nomer urut 2) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap APBD-Perubahan 2015. Untuk itu, keduanya disarankan untuk mengundurkan diri sebagai Calon Wali Kota.
“Kalau sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, (mereka) harus mempertimbangkan etika di hadapan publik,” kata Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Widyagama Malang Dr Anwar Cengkreng, Jumat (23/3).
Baca Juga: Muncul Istilah “Sampah” dalam Kasus Suap Kota Malang
Lanjut Anwar, pertimbangan tersebut terkait dengan integritas calon dimata masyarakat. “Kalau (calon) tersangka, berarti sudah tidak bisa mengemban amanah rakyat. Saya kira masyarakat semakin cerdas dan akan berpikir ulang lebih jika harus memilih calon yang tersangka,” paparnya.
Seperti diketahui, para calon yang berstatus tersangka secara norma hukum masih bisa mengikuti Pemilu. Menyikapi hal itu, Anwar menjelaskan bahwa Calon Wali Kota itu hanya membukakan jalan untuk wakilnya jika tetap diteruskan. Pasalnya, ia menilai KPK pasti memiliki yang bukti kuat sebelum menetapkan seorang tersangka.
Baca Juga: Pemkot Malang Tersandung Kasus Korupsi, Sutiaji: Investor Harus Tetap Berinvestasi
“Kalau kita lihat, kapabilitas KPK sebelum mentersangkakan orang sudah dipertimbangan cukup kuat. Upaya untuk lolos dari jeratan hukum, sangatlah kecil,” tandasnya.
Terkait peluang tersangka tersebut menang di pra peradilan, ia pesimis sebab KPK selalu memiliki dua alat bukti yang cukup kuat.
Baca Juga: Harta Kekayaan Paslon Pilkada Malang 2018, Lihat Punya Abah Anton!
“Kemungkinan itu bisa saja. Tapi yang kita ketahui, KPK kerap menang pra peradilan,” jelasnya.
Perlu diketahui, Ya’qud Ananda Gudban berpasangan dengan Wanedi diusung oleh Hanura, PAN, PDIP, PPP serta didukung NasDem. Sedangkan H. Moch Anton berpasangan dengan Syamsul Mahmud diusung oleh PKB, PKS, Gerindra dan didukung Perindo.
Reporter : Dhimas Fikri
Editor : Dian Tri Lestari
The post Sudah Ditetapkan Tersangka, Dua Cawalkot Malang Disarankan Mundur appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2I1YdVJ
0 comments:
Post a Comment