Friday, March 22, 2019

Tilep & Kuras Uang di Kartu ATM Teman, Wanita Asal Lowokwaru ini Berakhir di Bui!


Andika Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Seorang perempuan berinisial ECK (45) warga Jalan Kembang Kertas, Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang hanya bisa tertunduk malu saat digelandang ke Mapolsek Kota Malang.

Kini, ia harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebab, ia telah terbukti mengambil dan menguras uang di kartu ATM milik RAS (45).

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Senin (18/3/2019) kemarin. Menurutnya, pelaku dan korban merupakan teman dekat.

Kronologi Pengambilan ATM

Berawal dari kedatangan pelaku ke kediaman korban yang berada di Jalan Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Minggu (24/1/2019) lalu, pada pukul 14.00 WIB.

“Kedatangaan pelaku untuk bertamu. Kejadiannya berawal ketika sedang asyik mengobrol dengan korban, tiba-tiba kartu ATM BRI milik korban terjatuh di bawah kursi dan diambilah oleh pelaku,” jelas Komang saat ungkap kasus, Kamis (21/3/2019).

Masih kata Komang, pelaku yang mengetahui bahwa kartu ATM milik temannya tersebut terjatuh, tak mengembalikan kartu ATM tersebut malah justru mengambilnya saat korban lengah.

“Setelah diambil, kemudian pelaku melihat bahwa ada nomor pin yang dicatat oleh korban di balik kartu ATM tersebut. Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berpamitan pulang kepada korban,” jelas Komang lebih lanjut.

Kronologi Pengurasan Uang ATM

Perjalanan pulang, pelaku menyempatkan diri untuk mampir ke ATM BRI di Jalan Tawangmangu, Kota Malang untuk mengecek kartu ATM tersebut. Pelaku memasukkan nomor PIN tersebut dan berhasil mengambil uang tunai milik korban sebanyak Rp 4,9 juta.

Tak cukup sampai disitu, selama 8 hari lamanya, pelaku dengan leluasa menguras uang dari kartu ATM milik korban tersebut hingga total mencapai Rp 13 juta. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengambil uang di beberapa lokasi mesin ATM berbeda.

“Setidaknya ada lima lokasi berdasarkan pantauan kamera CCTV. Uang yang berada di kartu ATM sekitar Rp 17 Juta. Namun oleh pelaku hanya disisakan Rp 4 Juta dan kartunya dibuang di selokan dekat rumah korban. Dari bukti rekaman CCTV, kami pelajari dan kami analisa untuk menentukan tersangka,” tukas Komang.

Dari keterangan pelaku, uang hasil aksi nakalnya tersebut dipergunakan untuk kebutuhkan sehari-hari dan melunasi hutang. Selain itu pelaku juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli anting emas.

Atas aksi kriminal tersebut, pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (FAJ/AL)

The post Tilep & Kuras Uang di Kartu ATM Teman, Wanita Asal Lowokwaru ini Berakhir di Bui! appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2HIp1NP

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment