
MALANGTODAY.NET – Musisi sekaligus penulis Fiersa Besari digelandang menuju Pengadilan Musik Djarum Coklat Dot Com (DCDC) di Kantinnasion Rumah The Panas Dalam, Jalan Ambon, Bandung, Kamis (21/3/2019) malam.
Hadirnya Fiersa di pengadilan ini bukan karena tersangkut masalah hukum. Pasalnya pengadilan musik sejatinya adalah tempat pembuktikan karya para musisi.
Sebagaimana diketahui, pria yang akrab disapa bung Fiersa ini telah menelurkan karya berupa album dan buku. Aliran musik pop folk yang dibawanya pun mampu menarik perhatian massa. Buku yang masih sejalan dengan isi lagunya pun tak kalah laris.
Berangkat dari ketenaran tersebut, warganet kemudian meminta pihak Pengadilan Musik untuk menjadikan Fiersa sebagai terdakwa. Mereka meminta Fiersa agar mempertanggungjawabkan karyanya.
“Talent ini tak sekadar request netizen, tapi terdakwa punya karya baru dan patut diadili, karena karyanya patut dipertanggungjawabkan. Kami undang musisi independen yang punya karya sendiri,” ujar Perwakilan DCDC Dikki Dwisaptono dilansir dari Sindonews (22/3/2019).
Dari sidang tersebut, pria yang juga seorang traveller ini mampu mempertanggungjawabkan karyanya di depan jaksa penuntut yaitu Pidi Baiq dan Budi Dalton. Selain itu, dalam ruang sidang juga dihadiri oleh pembela yaitu Yoga (PHB) dan Ruly Cikapundung.
Selanjutnya ada hakim yang diperankan oleh Man dan Eddi Brokoli sebagai Panitera. Dengan demikian, karya-karya Fiersa Besari telah dinyatrakan layak untuk dikonsumsi publik.
Perlu diketahui, Pengadilan Musik ini memang rutin menghadirkan musisi dan band independen tanah air yang aktif berkarya. Saat dihadirkan, status mereka adalah terdakwa. Layaknya pengadilan umumnya, di sana juga akan ada hakim dan jaksa penuntut.
Terdakwa kemudian harus menjawab pertanyaan dari jaksa. Jika berhasil mempertanggungjawabkan karyanya, maka terdakwa dinyatakan bebas tuntutan dan karyanya dapat dikonsumsi publik. (AL)
The post Fiersa Besari Digelandang ke Pengadilan Musik Bandung, Kasus Apa? appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2OiDIIG
0 comments:
Post a Comment