
MALANGTODAY.NET – Sebagian besar produk ikan makarel di Kabupaten Malang memang telah ditarik dari peredaran di pasaran.
Namun demikian, pengawasan akan terus dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, dibantu UPT Perlindungan Konsumen Malang Disperindag Jawa Timur.
Baca Juga: Produk Ikan Makarel Bercacing Tidak Berbahaya, Tapi Menjijikkan
Kasi Pemberdayaan Konsumen dan Pelaku Usaha UPT Perlindungan Konsumen Malang Disperindag Jatim, Lucky menegaskan jika pihaknya tekah melakukan pra pengawasan. Hasilnya, para pedagang serta pelaku usaha sudah tertib dan dengan kesadaran diri tidak menjual produk ikan makarel bercacing.
“Kita sudah coba lakukan pra pengawasan, kita lihat, tapi ternyata pelaku usaha lebih tertiblah. Jadi kita turun (inspeksi, red) sudah tidak ada,” jelas Lucky, Selasa (3/4).
Lucky menambahkan jika masih ada pelaku usaha yang diketahui menjual produk ikan makarel yang dilarang, maka ada sanksi mulai penarikan produk hingga dijerat Undang-undang yang berlaku.
“Jadi, pelaku usaha daripada ribet menarik kedalam. Sebelum ada penindakan hukum,” sambungnya.
Baca Juga: HUT Kota Malang ke-104, Budaya India Ikut Disajikan
Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Malang, Hasan Tuasikal menjelaskan untuk peredaran produk-produk ikan makarel yang sulit terpantau seperti di pasar, pihaknya akan mengintruksikan UPT Pasar di seluruh Kabupaten Malang agar lebih intensif melakukan pengecekan.
“Selanjutnya dari UPT kita akan instruksikan untuk menindaklajuti, seperti di pasar-pasar. Tapi, khusus di Pasar Besar Kepanjen tidak ada yang jual makarel,” ucap Hasan.
The post Cegah Peredaran Produk Makarel di Pasar, Disperindag Galakan Pengawasan appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2GuijeH
0 comments:
Post a Comment