Tuesday, April 3, 2018

Kedua Kubu Yayasan Unikama Keberatan atas Sanksi Kemenristekdikti


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – PPLP-PT PGRI Unikama kubu Soeja’i dan kubu Cristea, mengaku keberatan atas sanksi yang dijatuhkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti) beberapa waktu lalu. Pasalnya, sanksi tersebut dinilai sangat merugikan.

Kubu Soeja’i melalui kuasa hukumnya, MS Alhaidary mengatakan, sanksi itu memang merugikan karena ada larangan tidak boleh menerima mahasiswa baru dan mewisuda mahasiswa. “Padahal bulan Mei 2018 ini, Unikama sudah mengagendakan wisuda,” ungkapnya.

Baca Juga: Unikama Resmi Dilarang Terima dan Mewisuda Mahasiswa

Untuk itu, pihaknya akan menghadapi Kemenristekdikti dengan mengajukan keberatan agar sanksi tersebut bisa dicabut. Sebab menurutnya, yang berkonflik adalah yayasan, jangan sampai merugikan mahasiswa.

“Kami menghormati keputusan itu, tapi kami akan mengajukan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga: Mediasi Unikama Buntu, Ini Harapan Kedua Kubu Selanjutnya

Sementara itu, PPLP PT PGRI kubu Cristea Frisdiantara lewat kuasa hukumnya Erpin Yuliono, mempertanyakan sanksi Kemenristek Dikti pada poin 1. “Apa dasar Kemenristekdikti mengatakan adanya dualisme PPLP. Sebab, PPLP PT PGRI yang diketuai Cristea telah mendapat pengesahan Kemenkumham. Maksud dari Kemenristekdikti itu apa? Itu akan kami pertanyaan, “ tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kemenristekdikti menjatuhkan sanksi berupa penghentian pembinaan pada Unikama. Sanksi tersebut tertuang dalam surat tertanggal 21 Maret 2018 nomer 1262/C.C5/KL/2018. Surat tentang sanksi administratif yang ditandatangani Dirjen Kelembagaan Iptek dan Kemenristekdikti Patdono Suwignjo itu ada 6 poin. Di antaranya soal larangan mewisuda dan menerima mahasiswa baru.


Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor    : Endra Kurniawan

The post Kedua Kubu Yayasan Unikama Keberatan atas Sanksi Kemenristekdikti appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2uIH1T5

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment