
MALANGTODAY.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang kembali ingatkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang untuk segera melaporkan dana sumbangan. Baik dana sumbangan perorangan ataupun dari lembaga yang digunakan dalam proses kampanye.
Ketua KPU Kota Malang, M. Zaenuddin memgatakan, seluruh paslon diminta menyerahkan laporan dana sumbangan tersebut pada Jumat (20/4) besok. Seluruh laporan sumbangan yang diterima paslon sejak resmi ditetapkan hingga 20 April 2018 harus disampaikan secara rinci.
Baca Juga: Diduga Dirampok, Petani di Malang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
“Dan kami akan melibatkan akuntan publik untuk melakukan audit,” katanya pada wartawan.
Pria berkacamata itu lebih lanjut menyampaikan, audit dilakukan untuk mengantisipasi penggunaan dana yang tidak semestinya. Seperti penggunaan APBD ataupun APBN. Sedangkan proses pelaporan dana sumbangan itu sendiri sebelumnya telah diatur dalam PKPU No 5 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut disampaikan jika dana kampanye dapat berasal dari partai atau gabungan partai politik yang masing-masing dapat menyetorkan paling banyak Rp 750 juta. Sementara jika sumber dana berasal daru badan hukum swasta, maksimal sebesar Rp 750 juta.
Baca Juga: Paslon SAE Akan Revisi Regulasi untuk Atasi Kemacetan
Bukan hanya sekedar nominalnya saja, setiap paslon juga diwajibkan menyertakan data diri dari masing-masing penyumbang dana kampanye. Meliputi nama lengkap, alamat tempat tinggal, hingga status badan hukum penyumbang.
Selain itu, terdapat pula larangan lain terkait dana sumbangan. Salah satunya sumbangan yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, dan warga negara asing. Begitu juga dengan hibah yang berasal dari pemberi bantuan yang tidak jelas asal usul serta identitasnya. Jika melanggar, maka paslon yang berangkutan akan dikenai sanksi.
Reporter: Pipit Anggraeni
Editor: Endra Kurniawan
The post KPU Kota Malang Ingatkan Paslon untuk Melaporkan Dana Sumbangan appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2qHt5EE
0 comments:
Post a Comment