Monday, April 16, 2018

Pemasangan Reklame, DPMPTSP Kota Malang Imbau Gunakan Bahasa Indonesia


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang mengimbau, agar para pemasang iklan reklame menggunakan bahasa Indonesia dengan benar sesuai kaidah. Karena selain mampu menyampaikan informasi dengan gamblang, juga menjadi upaya mempertahankan bahas ibu bangsa Indonesia.

Kabid Pelayanan dan Perizinan Perekonomian DPMPTSP Kota Malang, Setijoko mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan jika Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Selain itu, disebutkan juga jika untuk memenuhi kebutuhan, maka informasi yang dibuat dapat dilengkapi dengan bahasa daerah.

Baca Juga: Kenapa Sih Cewek Doyan Belanja? Ternyata, Ini 4 Alasannya!

“Jadi sudah dijelaskan jika penggunaan bahasa Indonesia sangatlah penting,” katanya saat mengisi Sosialisasi Penggunaan Bahasa Media Luar Ruangan di Kota Malang yang diselenggarakan Balai Bahasa Jawa Timur, Senin (16/4).

Lebih lanjut dia menyampaikan jika Undang-Undang tersebut telah diturunkan dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame. Dalam pasal 5 disebutkan jika penyelenggaraan reklame harus memenuhi persyaratan keindahan, kepribadian dan budaya bangsa serta tidok boleh bertentangan dengan norma agama, kesopanan, ketertiban, keamanan, keselamatan, kesusilaan, kesehatan, serta harus sesuai dengan rencana tata ruang.

“Dalam persal juga sudah disinggung terkait kepribadian dan budaya bangsa, termasuk penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana dalam pasal lima tersebut,” jelasnya lagi.

Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut ia juga memaparkan berbagai peraturan daerah Kota Malang terkait penyelenggaraan reklame. Salah satunya menyangkut tentang pengaturan kawasan untuk pemasangan reklame.

Baca Juga: Berantem dan Hapus Foto Vicky Prasetyo, Angel Lelga Berikan Klarifikasi

Dalam pemaparannya dia menyebut jika dalam Perwal Malang Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame telah diatur kawasan yang bebas alias tidak dioerbolehkan untuk memasang reklame.

Kawasan tersebut adalah kawasan Ijen Boulevard, Bundaran Jalan Tugu (kecuali di dalam lokasi persil), Jalan Kertanegara (kecuali di dalam lokasi persil), Jalan Veteran (kecuali di dalam lokasi persil), kawasan pendidikan, kantor pemerintahan, dan tempat beribadah.


Reporter: Pipit Anggraeni
Editor    : Endra Kurniawan

The post Pemasangan Reklame, DPMPTSP Kota Malang Imbau Gunakan Bahasa Indonesia appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2H722wU

0 comments:

Post a Comment