Friday, April 13, 2018

Pinjam Tahanan KPK Sampai Diskresi Hukum, Upaya Hidupkan Kembali DPRD Kota Malang


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Usai melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Kota Malang masih belum memastikan langkah yang akan diambil terkait kondisi kekosongan di DPRD Kota Malang.

Sekertaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan jika dalam konsultasi yang dilakukan tersebut terdapat beberapa poin yang dibahas. Namun semua pilihan tersebut masih belum bersifat tetap.

Baca Juga: Program Kesejahteraan Paslon SAE Pikat Pedangan Pasar hingga Komunitas

“Jadi, minggu depan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri akan datang ke Kota Malang dan membahas bersama semua stakeholder terkait permasalahan yang dihadapi tersebut,” kata Wasto pada wartawan, Jumat (13/4).

Mantan Kepala Dinas Barenlitbang Kota Malang itu menjelaskan jika ada beberapa pilihan yanh bisa diambil untuk mengatasi permasalahan tersebut. Diantaranya adalah upaya untuk segera menunjuk pimpinan sementara dengan tugas yang sama seperti Ketua DPRD Kota Malang.

Langkah tersebut menurutnya bisa dilakukan ketika penahanan terhadap unsur pimpinan DPRD Kota Malang telah diperpanjang lebih dari 20 hari. Karena dalam aturan disebut jika pimpinan dewan berhalangan hadir selama 40 hari secara berturut-turut, maka fraksi berhak untuk menunjuk satu anggotanya sebagai pimpinan sementara.

“Ini kan penahanan awal KPK 20 hari, setelah ada penambahan waktu maka hal itu akan kami jadikan sebagai dasar agar fraksi segera menunjuk anggotanya sebagai pimpinan sementara,” paparnya.

Anggota yang bertugas sebagai pimpinan tersebut menurut Wasto nantinya akan memiliki tugas layaknya pimpinan legislatif. Salah satunya adalah memimpin rapat paripurna.

“Jadi termasuk pemberhentian jabatan juga bisa dilakukan oleh pimpinan sementara tersebut,” terangnya lagi.

Baca Juga: 7 Negara dengan Militer Terkuat di Benua Asia, Indonesia Nomer Berapa Ya?

Tak hanya itu, Kemendagri menurutnya juga memberi saran untuk meminjam anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tahanan KPK untuk ikut dalam rapat agar memenuhi kuorum. Surat meminjam tahanan pun bisa dilakukan oleh Sekertaris DPRD Kota Malang.

“Dan kalau opsi itu semua masih buntu, baru alan dilakukan diskresi. Intinya, diskresi ini menjadi pilihan terakhir,” pungkas Wasto.


Reporter: Pipit Anggraeni
Editor    : Endra Kurniawan

The post Pinjam Tahanan KPK Sampai Diskresi Hukum, Upaya Hidupkan Kembali DPRD Kota Malang appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2ITiBIV

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment