Friday, October 19, 2018

Masyarakat Berkuasa atas Pembuatan dan Penyebaran Hoaks


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Hoaks dengan mudah ditemukan dimana-mana. Isu-isu yang diangkat mengenai hoaks juga beragam mulai dari politik, sosial, maupun sains. Sebenarnya, siapapun bisa menjadi oknum pembuat dan penyebar hoaks. Hal ini dikarenakan oknum pembuat hoaks adalah masyarakat itu sendiri. Penyebarnya juga mereka yang kurang paham dan paranoid akan isu tersebut.

Kominfo menyatakan bahwa oknum pembuat hoaks adalah masyarakat luas, kubu-kubu yang memiliki kepentingan pribadi maupun kelompok seperti parpol, media, ormas, dll. Perilaku mereka jelas menganggu ketertiban umum bahkan mengacaukan bangsa. Kepentingan mereka yang beragam tentu membuat cara penyebarannya berbeda pula.

BACA JUGA: Masuki Musim Pemilu, Indonesia Rawan Diserang Hoaks

Media sosial menjadi salah satu sarana penyebaran hoaks yang mudah. Ketua Program Studi S2 Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya, Rachmat Kriyantoro, Ph.D mengemukakan bahwa ada lima tipe orang yang terkait informasi hoaks di media sosial.

Pertama, si pembuat dan pengedar hoaks. Mereka disebut sebagai peternak hoaks. Kedua, orang lain yang tahu bahwa itu hoaks tapi tetap dia menyebarkan. Ketiga, ada orang yang tidak tahu bahwa itu hoaks dan dia tidak menyebarkan.

Keempat, ada orang yang tahu bahwa informaai itu adalah hoaks dan dia tidak menyebarkan, bahkan meluruskan atau menginformasikan bahwa informasi itu hoaks. Terakhir yaitu orang yang tidak tahu bahwa informasi itu hoaks dan tidak membagikannya.

Menurutnya, dari lima kategori tersebut ada masyarakat yang tergolong korban dan butuh edukasi.

“Kalau menurut saya, orang yang masuk kategori ketiga dapat disebut korban hoaks. Orang yang masuk kategori keempat itu perlu kita hargai karena dia menyebarkan hal-hal yang baik. Orang yang masuk kategori kelima itu perlu disosialisasi atau diedukasi agar dia tidak masuk kategori kedua dan kategori ketiga,” ujarnya.

BACA JUGA: Inilah Mengapa Hoaks Sangat Mudah Viral

Akademisi Universitas Brawijaya ini juga menambahkan bahwa masyarakat yang tergolong kategori pertama dan kedua berpotensi terjerat hukum.

“Sementara untuk kategori satu dan dua bisa kita sebut sebagai para aktor hoaks. Orang kategori satu, dua, dan tiga itu berpotensi bisa terkena undang-undang ITE,” jelasnya.


Karet Bungkus: Jazilatul Humda
Ilustrator: Nanda Tri Pamungkas
Reporter: Rosita Shahnaz
Penulis: Almira Sifak
Editor: Almira Sifak

The post Masyarakat Berkuasa atas Pembuatan dan Penyebaran Hoaks appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2NPo7hN

0 comments:

Post a Comment