
MALANGTODAY.NET – Saat kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang, Minggu (15/4), pihak aparat keamanan sempat menembakkan gas air mata untuk meredam aksi di luar kendali Aremania.
Namun, akibat tembakan gas air mata itu menyebabkan banyak korban dari Aremania yang pingsan. Hal itu juga sangat disayangkan.
Baca Juga: Pelajar SMP yang Nikah Karena Takut Tidur Sendiri, Hari Ini Batal Menikah
Jika melihat regulasi keamanan FIFA, tembakan gas air mata itu memang tidak dibenarkan. Hal itu dijelaskan dalam buku panduan FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Dalam bab tiga poin 19 huruf B tentang pengamanan lapangan, sangat terang dijelaskan bahwa untuk pengamanan dari pihak keamanan pertandingan atau polisi, tidak perlu ada senjata api atau ‘gas kendali kerumunan’ yang harus dibawa atau digunakan.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung langsung menjelaskan apa yang terjadi dalam situasi kacau malam tadi. Ujung mengungkapkan jika apa yang dilakukan anggotanya telah sesuai prosedur.
“Protapnya permintaan official pertandingan. Tahap awal penanganan oleh match steward. Tapi situasi tadi malam extra ordinary sehingga diskresi anggota melepas gas air mata, untuk menyelematkan wasit pemain dan official yang berupaya didatangi sebagian supporter,” terang Ujung, Senin (16/4).
Ujung juga menjelaskan, ada total 9 tembakan gas air mata yang dilepaskan malam tadi untuk menghalau Aremania yang di luar kendali.
Baca Juga: Waspada! Perhatikan 5 Hal Ini Ketika Bermain Secreto
“Tadi malam hanya ada 9 gas airmata yang dilepas anggota Brimob untuk menghalau supporter yang masuk ke lapangan mengarah ke pemain dan official,” kata Ujung.
Tembakan gas air mata itu sendiri menyebabkan banyak korban dari Aremania berjatuhan, terutama wanita.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Endra Kurniawan
The post Terkait Tembakan Gas Air Mata, Sudah Sesuai Aturan? appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2vmpqRv
0 comments:
Post a Comment