Sunday, December 24, 2017

Rayakan Natal, Ahok Terima Remisi 15 Hari


Annisa Eka Safitri

MALANGTODAY.NET – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi mendapat remisi 15 hari dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam).

Sebagai salah satu narapidana yang merayakan hari raya Natal, Ahok mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi selama 15 hari.

Dilansir dari viva.co.id, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenhumkam Adek Kusmanto mengatakan bahwa Ahok mendapatkan usulan 15 hari remisi.

“Sudah diusulkan mendapat remisi Natal, 15 hari,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (22/12) kemarin.

Meskipun Ahok masih belum genap satu tahun menjalani hukuman, Basuki Tjahaja Purnama berhak mendapatkan remisi karena sudah berkelakuan baik selama menjalani 7 bulan masa tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Pesan Suka Cita Natal Ahok dari Mako Brimob

“Yang bersangkutan selama menjalani pidananya tidak pernah melanggar peraturan tata tertib rutan (rumah tahanan), serta menunjukkan sikap baik terhadap sesama warga binaan maupun petugas,” lanjut Adek.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara atas tuduhan penistaan agama. Tuduhan itu melanggar Pasal 156a KUHP tetang penodaan agama.

Sementara itu, sebelum menerima remisinya, Ahok sempat menuliskan pesan natal dari balik jeruji besi untuk masyarakat yang merayakan. Ia membagikan pesan natal 2017 tersebut melalui akun Instagramnya, @basukibtp.

The post Rayakan Natal, Ahok Terima Remisi 15 Hari appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2C25PIv

0 comments:

Post a Comment