
MALANGTODAY.NET– Indonesia dikenal dengan kekayaan sumber daya alam dan keragaman fauna yang hidup di dalamnya. Sayangnya, beberapa jenis fauna yang tinggal di Indonesia terancam akan punah.
Hal ini sangat miris mengingat selain karena faktor alami, ancaman kepunahan beberapa jenis fauna terjadi akibat ulah manusia itu sendiri.
Mulai dari pembabatan hutan yang merupakan habitat dari satwa, pemburuan satwa, hingga kekerasan yang dilakukan oleh oknum manusia tidak bertanggung jawab kepada hewan.
Baca Juga: Satwa Buas Masuk ke Perkampungan, Salah Siapa?
Acap kali oknum pelaku manusia yang melakukan beberapa hal tersebut lolos dari jerat hukum. Padahal, negara Indonesia telah memiliki peraturan perundangan yang melindungi satwa liar dari tindak kriminal hingga kepunahan.
Dilansir dari laman situs Profauna.net, yuk kenali beberapa peraturan perundang-undangan terkait satwa liar di Indonesia agar kita dapat menjaga ekosistem satwa di Indonesia tidak cepat punah.
- Kepmen Kehutanan dan Perkebunan No. 104/KPTS-II/2000, mengatur tentang tata cara mengambil tumbuhan liar dan menangkap satwa liar.
Pada pasal 1 ayat ini menerangkan bahwa pengambilan tumbuhan liar dan satwa liar dari habitat alam harus dilakukan dengan cara yang tidak merusak populasi dan tidak digunakan unutuk kepentingan pemanfaatan.
- Kepmen Kehutanan No. 26/Kpts-II/1994, mengatur tentang pemanfaatan jenis kera ekor panjang (Macaca Fascicularis), Beruk (Macaca nemestrina), dan ikan Arowana (Scleropages formosus) untuk keperluan ekspor.
Peraturan perundangan ini menjelaskan bahwa pemanfaatan tiga hewan tersebut di atas harus berasal dari penangkaran.
Para eksportir dari ketiga klasifikasi hewan tersebut di atas diwajibkan untuk melakukan usaha penangkaran sendiri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Keppres RI No. 4 Tahun 1993, mengatur tentang satwa dan bunga nasional.
Dua pasal utama dari undang-undang ini menjelaskan bahwa komodo, ikan siluk merah, dan elang Jawa dinyatakan sebagai Satwa Nasional.
Sedangkan tanaman melati, anggrek bulan, dan Raflesia Arnoldi dinyatakan sebagai Bunga Nasional.
Baca Juga: 10 Peraturan Perundang-undangan yang Melindungi Fauna di Indonesia
- PP RI No. 13 Tahun 1994, mengatur tentang perburuan satwa buru.
Undang-undang yang mengatur peraturan tentang perburuan ini memiliki 45 pasal.
Di dalamnya meliputi tata cara perburuan yang diijinkan, jenis-jenis hewan yang legal untuk diburu, serta lokasi yang diperbolehkan untuk berburu.
- PP RI No. 68 Tahun 1998 mengatur tentang kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Undang-undang ini sebagai panglima yang melindungi dan mengatur kawasan yang digunakan sebagai suaka alam.
- PP RI No. 7 Tahun 1999 mengatur tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Dalam Peraturan Pemerintah ini menjelaskan bahwa pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.
- PP RI No. 8 Tahun 1999, mengatur tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar
Peraturan Pemerintah ini menerangkan bahwa pemanfaatan jenis adalah penggunaan sumber daya alam baik tumbuhan maupun satwa liar dan atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya dalam bentuk pengkajian, penelitian dan pengembangan; penangkaran; perburuan; perdagangan; peragaan; pertukaran; budidaya tanaman obat-obatan; dan pemeliharaan untuk kesenangan.
Selain itu, peraturan ini juga menyinggung soal penangkaran sebagai upaya perbanyakan melalui pengembang-biakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
- UU no 32 Tahun 2009, mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menjelaskan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
- UU no 41 Tahun 1999, mengatur tentang kehutanan.
Segala peraturan dan upaya perlindungan hutan tertuang di undang-undang ini. Undang-undang ini seharusnya bisa dijadikan pemerintah sebagai panglima dalam upaya menangkap para pelaku pembabatan pengrusakan hutan yang sekaligus menjadi habitat satwa.
- UU RI No. 5 Tahun 1990, mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
Baca Juga: Biadab! Ini Dia Kasus-kasus Penyiksaan Hewan di Indonesia
Undang-undang ini mengatur dan menerangkan bahwa konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Sedangkan sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Karet Bungkus: Muhamad Asnan Affandi
Penulis: Swara Mardika
Editor: Endra Kurniawan
Graphic: Nanda Tri Pamungkas
The post 10 Peraturan Perundang-undangan yang Melindungi Fauna di Indonesia appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2OqDYVo
0 comments:
Post a Comment