
MALANGTODAY.NET – Aksi penarikan debt collector yang mengaku dari PT ACC cabang Malang, dikeluhkan oleh para kreditur.
Kejadian ini bermula pada tanggal 27 Juni 2018, dimana kendaraan pick up Grand Max milik salah satu kreditur tiba-tiba diberhentikan secara paksa di Jalan Raya Mojosari, Mojokerto.
Geram dengan aksi itu, puluhan kreditur akhirnya mendatangi kantor cabang finance PT ACC yang berada di kawasan Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Senin (16/7).
Baca Juga: Krisdayanti Nyaleg di Malang, Ini Kata Moreno
“Kami memprotes PT ACC yang melakukan penarikan mobil secara sepihak. Seperti kejadian di Mojokerto, dimana mobil yang sedang dibawa oleh supir rekan kami disita,” kata Haris (47), perwakilan pemilik kendaraan.
Lanjut dia, saat ada empat orang debt collector yang menunjukan surat kuasa. Namun, kata dia, di dalam surat itu tidak ada nama terang dan tanda tangan.
“Kami hanya ingin mempersoalkan prosedur penarikan kendaraan, karena
kami mengangap surat itu adalah surat kuasa bodong. Apalagi tebusan-nya yang sangat mahal sebesar Rp 12 juta. Padahal keterlambatannya masih dua bulan, dan angsuran kendaraan tersebut hanya sekitar 2 juta-an,” paparnya.
Baca Juga: BP2D Sukses Tagih Pajak Daerah Berkat 45 Jurus
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak PT ACC belum dapat dikonfirmasi meskipun sudah dihubungi.
Informasi yang diterima MalangTODAY.net, permasalahan ini akan diselesaikan melalui jalur hukum karena dalam mediasi yang dilakukan masih buntu.
Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor: Swara Mardika
The post Aksi Sita Debt Collector PT ACC Dianggap Meresahkan appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2LsFHYN
0 comments:
Post a Comment