
MALANGTODAY.NET – Yaysan Puteri Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa pihaknya mencabut gelar Puteri Indonesia terhadap tiga finalisnya.
Hal ini disebabkan tiga orang yang bersangkutan tersebut, sudah melanggar kontrak yang disepakati bersama saat mengikuti beauty pageant tersebut.
Bukan karena kasus korupsi, mereka diketahui mengikuti ajang beauty pageant sejenis atau ajang kecantikan di kancah internasional, selama masa jabatan mereka.
Baca Juga: Meminta Sumbangan di Jalan Kian Marak di Kota Malang
Mereka adalah Sri Maya Dian (Puteri Indonesia NTB 2017), Karina Nandia Saputri (Puteri Indonesia DKI Jakarta I 2017 sekaligus Puteri Intelegensi 2017) dan Ratu Vasthi Annisa (Puteri Indonesia Banten 2017).
Pihak Yayasan Puteri Indonesia sudah berbicara dengan mereka dan mereka pun setuju untuk dicabut gelarnya.
“Mereka bertiga melanggar ketentuan. Sudah dipanggil dan diajak bicara, dan mereka sudah menandatangani keputusan kami. Dan seperti yang kami sampaikan bahwa sebagai badan hukum Yayasan Puteri Indonesia atau Mustika Ratu harus mengumumkan keputusan ini di publik melalui social media,” jelas Senior Corporate Communication Yayasan Puteri Indonesia dan Mustika Ratu Mega.
Sri Maya Dian, Puteri Indonesia NTB 2017 diketahui sedang mengikuti ajang Miss Grand Indonesia 2018. Sementara Ratu Vasthi Annisa, Puteri Indonesia Banten 2017 mengikuti ajang Miss Earth Indonesia 2018. Dan Karina Nandia Saputri, Puteri Indonesia DKI Jakarta I 2017 mengikuti ajang Miss Global Tourism International.
Baca Juga: Vape Resmi Kena Cukai, Apa Kabar ‘Ahli Hisap’ Elektrik?
Keikutsertaan mereka dalam ajang sejenis beauty pageant tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Yayasan Puteri Indonesia.
Pengumuman pencabutan gelar mereka bertiga, akhirnya diumumkan melalui akun Instagram resmi Puteri Indonesia, @officialputeriindonesia.
Penulis : Annisa Eka Safitri
Editor: Annisa Eka Safitri
The post Ikut Ajang Sejenis, Yayasan Puteri Indonesia Cabut Gelar 3 Putri Ini! appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2L5BrSA
0 comments:
Post a Comment