Monday, July 9, 2018

IMM Malang Raya: Permen ESDM Pasal 4 Ayat 3 Harus Dicabut


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Massa aksi dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malang Raya menyayangkan pemberlakuan peraturan menteri (Permen) ESDM pasal 4 ayat 3.

Baca Juga: Donor Darah, Cara BNN Kabupaten Malang Meriahkan HANI 2018

Menurut mereka, Permen ini menegaskan bahwa pemerintah sebagai pengelola negara ingin lepas tangan terhadap nasib rakyatnya.

“Karena dalam Permen itu, berbunyi jika harga jual eceran jenis BBM umum, ditetapkan oleh badan usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM,” kata Korlap Aksi, Ode Rizki Prabtama saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (10/07/2018).

Lanjut dia, pemberlakuan Permen ini membuat badan usaha bisa sewaktu-waktu dengan seenaknya menaikkan harga BBM. “Lalu dimana fungsi pemerintah sebagai pelindung segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ?,” tegasnya.

Baca Juga: Memikat di Pramusim, Lechia Gdansk Kontrak Egy Maulana Vikri Sampai 2021

Untuk itu, mereka menuntut pemerintah mencabut Permen ESDM pasal 4 ayat 3 no. 34 tahun 2018 ini. Selain itu, untuk mengatasi kenaikan harga BBM ini, pemerintah diminta untuk Nasionalisasi aset – aset stratrgis yang ada di Indonesia, mengalokasikan dana subsidi ke pengolahan dan pembangunan kilang minyak, serta membangun alat lifting minyak milik negara.


Reporter: Dhimas Fikri
Editor   : Endra Kurniawan

The post IMM Malang Raya: Permen ESDM Pasal 4 Ayat 3 Harus Dicabut appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2L3Q4lq

0 comments:

Post a Comment