Tuesday, July 3, 2018

Kasus Korupsi Tanah Bengkok Sedayu, Ada Dua Tersangka Baru


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Malang kembali menetapkan tersangka kasus korupsi sewa lahan tanah bengkok, Kelurahan Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Setelah sebelumnya, pihak Kejari menetapkan mantan Lurah Sedayu periode jabatan 2013-2016, Firman Agung Rudito (36), hari ini (3/7), Kejari menetapkan dua orang tersangka baru. Kedua tersangka itu juga pernah menjabat sebagai Lurah Sedayu.

Mereka adalah Lies Indra Cahya (57) dan Zarkasih (58). Lies menjabat Lurah Sedayu pada periode 2009-2010, sementara Zarkasih pada 2011-2012.

Baca Juga: 12 Situs Ini Bisa Jadi Alternatif Kamu Cek Hasil SBMPTN 2018

“Langsung kita tahan hari ini. Jadi ada tiga orang mantan Lurah Sedayu yang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Suseno.

Dari hasil penyidikan Kejari Kabupaten Malang, akibat ulah Lies menyalahgunakan jabatan itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 111 juta. Sementara, kerugian negara yang disebabkan Zarkasih lebih besar lagi, yaitu Rp 128 juta.

Sejauh ini, dari hasil penyidikan Kejari, modus yang digunakan ketiga tersangka sama. Mereka berkelit menyewakan lahan tanah bengkok untuk biaya operasional Kelurahan Sedayu dan tidak menyetorkan uang sewa lahan tanah bengkok ke Pemkab Malang.

Baca Juga: Peringatan HUT Bhayangkara di Polres Malang, Sederhana Tapi Meriah

Hal itu kemudian bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2007 tentang pengelolaan aset daerah. Kini, akibat perbuatannya, ketiga mantan Lurah Sedayu itu harus merasakan dinginnya menginap di Hotel Prodeo.

Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomer 31 Tahun 1999 JO Undang-undang nomer 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Annisa Eka Safitri

The post Kasus Korupsi Tanah Bengkok Sedayu, Ada Dua Tersangka Baru appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2zfi0kG

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment