
MALANGTODAY.NET – Komisi A DPRD Kabupaten Malang memberikan tanggapan terhadap tiga mantan Lurah Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang yang terlibat kasus korupsi sewa lahan tanah bengkok.
Disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, memang seharusnya 80 persen dari hasil pengelolaan dan pemanfaatan tanah bengkok dikembalikan ke Kelurahan sebagai dana penunjang operasional pada tahun berikutnya.
Baca Juga: Awas Merinding, Kembalinya Nining yang Masih Menyisakan Banyak Misteri
“Kemudian untuk yang 20 persen menjadi PAD (pendapatan asli daerah),” ujar Didik beberapa saat lalu kepada MalangTODAY.
Apa yang disampaikan Didik itupun sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup). Namun sayang, selama ini angka 20 persen yang harusnya masuk PAD, tidak pernah disetorkan oleh tiga mantan Lurah Sedayu itu.
“Itu yang salah. Lurah langsung mengambil hasil pemanfaatan tanah bengkok dengan alasan untuk biaya operasional kelurahan,” sambungnya.
Didik sendiri mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang telah berhasil mengungkap kasus itu. Dewan berharap kasus itu bisa dijadikan contoh, agar tidak ada lagi kasus serupa.
Baca Juga: Gara-gara Laporan Amnesty Internasional, Jokowi Beri Respon Seperti Ini
Sebelumnya, tiga mantan Lurah Sedayu, Firman Agung Rudito (36), Lies Indra Cahya (57) dan Zarkasih (58) diamankan Kejari usai penyidikan yang cukup panjang. Firman diamankan pada, Senin (2/7), sementara Lies dan Zarkasih diamankan pada, Selasa (3/7).
Lies menjabat Lurah Sedayu pada periode 2009-2010, sementara Zarkasih pada 2011-2012, dan Firman menjabat pada 2013-2016.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor : Endra Kurniawan
The post Kasus Korupsi Tanah Bengkok Sedayu, DPRD Beri Tanggapan Begini appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2Nr5xO7
0 comments:
Post a Comment