
MALANGTODAY.NET – Kejaksaan Negeri Kota Malang menjemput paksa terpidana tindak pidana korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium MIPA Universitas Negeri Malang (UM) yang merugikan negara senilai Rp 14,9 miliar.
Mereka yakni Andoyo (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Abdullah Fuad (Ketua Panitia Lelang). Sementara Sutoyo (Sekretaris Panitia Lelang), tidak ada ditempat saat penangkapan.
Baca Juga: Aksi Penjambretan Brutal di Malang Ini Jadi Viral
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan hasil putusan Kasasi tahun 2017. Dimana mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) a, b jo Pasal 18 ayat (2) (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kemarin (18/7) sore sekitar pukul 15.30 WIB, tim kami yang dipimpin Kasi Pidsus dan Kasi Intel membawa terpidana dari kampus UM. Yang kita cari tiga orang, tapi hanya ketemu dua,” kata dia, Kamis (19/7) siang.
Saat penangkapan, lanjut dia, Abdulloh Fuad sedang berada di Lab MIPA. Sedangkan Andoyo sedang Rapim bersama Rektor terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“Kita sempat beradu mulut dengan salah satu pengacara yang menolak penahanan itu. Tapi saya bilang, masuk (tahan) saja.
Target kita yang belum dieksekusi, kita eksekusi semua,” tegasnya.
Para terpidana dipindahkan ke Lapas Klas I Lowokwaru Malang pada Kamis (19/7) malam pukul 18.30 WIB.
Baca Juga: Piala Dunia 1950: Pembungkaman Kesombongan yang Menangkan Uruguay
Terkait dugaan adanya pelaku lain, pihak Kejari sedang mempelajari perkara sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini.
“Tidak ada yang tidak mungkin. Ini kan ada permainan di spesifikasi pengadaan dari dana APBN senilai Rp 40,5 miliar. Pokok-nya kalau ada (pelaku) lagi kita sikat,” jelasnya.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Endra Kurniawan
The post Kejari Jemput Paksa Para Terpidana Korupsi Lab MIPA UM appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2mtndwl
0 comments:
Post a Comment