
MALANGTODAY.NET – Kasus korupsi pengadaan alat Laboratorium MIPA Universitas Negeri Malang (UM), membuat Profesor Suparno selaku mantan Rektor prihatin.
Sebab menurut Suparno, panitia pengadaan saat itu bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan. Sehingga ia menduga, kalau praktik korupsi itu dilakukan oleh pihak di luar civitas UM.
“Tidak ada praktik korupsi yang terjadi. Saya bahkan selalu menekankan terbebas dari KKN kepada bawahan,” kata Suparno, beberapa saat lalu.
Baca Juga: Kasus Korupsi Lab MIPA UM, Terpidana Minta Rektor Juga Diusut
Terkait penahanan terhadap Abdullah Fuad (Ketua Panitia Lelang) dan Andoyo (Pejabat Pembuat Komitmen) oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, ia pun mengaku kaget.
“Saya itu kenal dekat dengan Pak Andoyo (terpidana). Hatinya seperti malaikat. Sangat peduli dengan kebaikkan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua terpidana meminta agar mantan Rektor UM Prof Suparno dan Rektor sekarang Prof Ahmad Rofi’udin (Pembantu Rektor I, saat itu) juga diproses.
Menanggapi hal ini, Suparno membantah jika dirinya menerima aliran dana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 14 miliar itu.
Baca Juga: Ada Jual Beli Bangku Sekolah, Begini Kata Kepala Sekolah SMPN 26 Kota Malang
“Tidak,” tegasnya saat ditanya apakah menerima aliran dana itu.
Meski begitu, ia mengaku siap jika sewaktu-waktu diminta penyidik untuk memberikan keterangan.
“Saya akan tetap taat dan patuh hukum jika diperlukan. Tapi saya juga, kok ada uang kerugian negara sebesar Rp 14 miliar itu?” jelas Parno.
Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor: Annisa Eka Safitri
The post Korupsi di UM, Mantan Rektor Bantah Terima Aliran Dana appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2uyPOV8
0 comments:
Post a Comment