Monday, July 2, 2018

Korupsi Tanah Bengkok, Kejari Amankan Mantan Lurah Sedayu


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Mantan Lurah Sedayu Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Firman Agung Rudito (36) digelandang petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menuju Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Kota Malang.

Firman terbukti terlibat kasus pidana korupsi saat menjabat Lurah pada 2013-2016 lalu. Firman kedapatan menyalahgunakan jabatan dan menyewakan lahan tanah bengkok di Sedayu.

Baca Juga: Terkait Kerusuhan Dinoyo, Kapolresta Malang Angkat Bicara

Penetapan status tersangka terhadap Firman dilakukan Kejari Kabupaten Malang pada, Senin (2/7). Penetapan itu usai Kejari melakukan penyidikan dan memeriksa kurang lebih 20 orang saksi.

“Hasil audit BPPK, ada kerugian negara sebesar Rp 417 juta,” ujar Suseno, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang beberapa saat yang lalu kepada MalangTODAY.

Firman sendiri saat ini diketahui menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Wonosari. Pihak Kejari sudah melakukan penyidikan sejak 2017 lalu.

Baca Juga: Preview Babak 16 Besar: Jepang Hanya Butuh Tsubasa untuk Kalahkan Belgia

Dari hasil penyidikan diketahui, uang sewa lahan tanah bengkok yang dilakukan Firman tidak pernah disetorkan pada kas Pemkab. Pihak Kejari sendiri masih mendalami kasus itu, termasuk aliran dana hasil korupsi Firman.

Atas perbuatannya itu, Firman akan dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidan Korupsi nomer 31 Tahun 1999 JO Undang-undang nomer 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.


Reporter: Dhimas Fikri
Editor   : Endra Kurniawan

The post Korupsi Tanah Bengkok, Kejari Amankan Mantan Lurah Sedayu appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2KDPmyu

0 comments:

Post a Comment