
MALANGTODAY.NET – Kedapatan maling motor di tempatnya dulu bekerja, Aziz (39), warga Jalan Kolonel Sugiyono IX No.12, RT 03 RW 01, Kota Malang, terancam hukuman sekitar tujuh tahum penjara.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri SIK SH MH, mengatakan bahwa ancaman hukuman itu pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku ini mantan office boy (OB) di Koperasi Kharisma tersebut,” kata Asfuri saat dikonfirmasi MalangTODAY.net pada Rabu malam (11/7).
Lanjut dia, pelaku mengawali aksinya dengan memanfaatkan kunci ganda untuk memasuki kantor tersebut pada Rabu (4/7) sekitar pukul 04.30 WIB. “Pelaku beraksi waktu subuh,” imbunya
Baca Juga: Efek Ronaldo: ‘Dedemit’ Mulai Daftar Jadi Fans Juventus
Setelah berhasil masuk, pelaku dengan cepat membawa kabur Honda Beat bernopol N 5501 AA dari koperasi yang beralamat di Jalan Mayjen Wiyono, Kavling I, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Itu motor inventaris koperasi. Petugas koperasi baru tahu pagi harinya, langsung melapor ke polisi,” tandasnya.
Berbekal rekaman CCTV kantor tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam. “Dia mengaku mencuri karena ingin memiliki sebuah motor baru,” tutur mantan Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat ini.
Reporter : Rahmat Mashudi Prayoga
Editor : Swara Mardika
The post Maling Motor, Mantan OB Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2L5BNVu
0 comments:
Post a Comment