
MALANGTODAY.NET – Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kota Malang, Arief Wahyudi mengaku tidak akan melakukan gugatan atas proses maupun hasil Pilkada Kota Malang 2018 yang telah berakhir.
“Pada prinsipnya, dengan berbagai pertimbangan dari DPC, timses dan Divisi Hukum, kami tidak akan melakulan gugatan,” kata dia dalam konferensi pers di kantor DPC PKB Kota Malang, Jalan Ketapang no.2, Kota Malang, Senin (9/7) siang.
Baca Juga: Paslon Asik Legowo Terima Hasil Pilkada Kota Malang 2018
Meski begitu, lanjut dia, pihaknya memberikan beberapa catatan kepada KPUD Kota Malang. “Tapi kita tetap memberikan catatan demi proses demokrasi kedepan,” terangnya.
Pihaknya mengaku menemukan bukti bahwa ada 32.287 surat undangan yang tidak dibagikan petugas kepada masyarakat dengan berbagai alasan yakni 2496 orang meninggal dunia, 9951 pindah alamat, 313 tidak dikenal, 11.543 tidak dapat ditemui dan lain – lain 2718.
“Total surat undangan yang mestinya menjadi hak masyarakat 30.287 dan ini tidak terbagi. Secara psikologis, kalau masyarakat menerima surat undangan, itu Insya Allah akan hadir ke TPS kecuali niatannya golput. Saya minta agar hal – hal seperti ini tidak terulang dan catatan ini sudah kami sampaikan diberita acara pembuatan keputusan di KPU pada Kamis (5/7) kemarin,” tegasnya.
Ia pun berharap, KPUD sudah melakukan koreksi terhadap temuan – temuan ini agar tidak terjadi lagi. Apalagi, saat ini sudah disusun DPS untuk Pemilu 2019.
“Jadi harus dicarai, 30 ribu (surat suara) ini sebetulnya kemana. Yang meninggal dunia okelah nanti bisa dikroscek, tetapi yang tidak dapat ditemui ini kan aneh. Mestinya ketika menyusun coklit ini, sudah diketahui semua. Orang – orang yang tidak ada ditempat langsung dicoret, sehingga tidak memunculkan pertanyaan besar terkait itu,” jelasnya.
Baca Juga: Jumpa Belgia di Semifinal Piala Dunia 2018, Perancis Reuni dengan Thierry Henry
Selain itu, ia juga merasa bahwa sejak awal proses demokrasi di Kota Malang ini banyak ketidakadilan. Yakni dua paslon, yakni Menawan dan Asik menjalankan kampanye dengan sendirian, sementara SAE sebagai paslon lain dalam keadaan lengkap.
“Tentu ini secara demokrasi ada ketidakadilan. Tapi kami dari tim masih merasa bangga dengan perolehan suara paslon Asik, karena ditengah-tengah ketidakadilan ini masyarakat tetap menjatuhkan pilihan-nya di pasangan Asik,” tuturnya.
Tidak adanya gugatan ini juga dipertegas Divisi Hukum LPP DPC PKB Kota Malang, Hamka SH. Menurutnya, adanya pelanggaran ini sudah tidak perlu dipermasalahkan karena semua sudah clear dan perhitungan sudah selesai.
“Dengan hasil yang ada, itu sudah clear. Artinya kami sudah bisa menerima. Karena beda jarak juga cukup signifikan, yakni sekitar 8 persen. Hanya saja yang menjadi masalah adalah yang disampaikan Pak Arif tadi,” paparnya.
Baca Juga: Justin Bieber Lamar Hailey Baldwin, Begini Reaksi Selena Gomez
Seharusnya, kata dia, kalau melihat dari DPT yang ada di Kota Malang, yang berpartisipasi di Pilkada sekitar 664 ribu, akan tetapi pada kenyataannya hanya 397 ribu orang yang menggunakan hak suaranya.
“Saya hitung itu ada 256 ribu yang tidak berpartisipasi, berarti sekitar 40 persen lebih. Ini berarti suatu gambaran yang kurang baik untuk penyelenggaraan Pemilu. Dimana Pemilu itu tidak harus hanya jurdil, tapi juga partisipasi masyarakat. Tapi kami sudah tidak mempermasalahkan itu, kita ingin masyarakat di Malang ini tertib dan berjalan dengan baik. Kita dukung paslon Sutiaji – Edi untuk kedepannya agar lebih baik,” tutupnya.
Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor: Raka Iskandar
The post PKB Tidak Menggugat Hasil Pilkada Kota Malang 2018, Tetapi Memberi Catatan! appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2KXktln
0 comments:
Post a Comment