Saturday, July 28, 2018

Satwa Buas Masuk ke Perkampungan, Salah Siapa?


Swara Mardika

MALANGTODAY.NET– Masih hangat di pikiran kita terkait ratusan buaya di Papua yang dibantai oleh masyarakat setempat. Setidaknya ada 292 ekor buaya yang harus mati karena amarah warga. Tragedi ini bermula setelah salah seorang warga Tugu Merah, SP 1, Kota Aimas, Kabupaten Sorong, Papua tewas setelah diserang buaya, Sabtu, 13 Juli 2018.

Keesokan harinya masyarakat yang marah langsung menghakimi 292 buaya yang lain hingga mati. Buaya-buaya itu merupakan buaya yang ada di penangkaran salah seorang pengusaha. Masyarakat setempat memang sudah sangat kesal dengan keberadaan penangkaran buaya di lingkungan mereka tersebut. Menurut masyarakat, penangkaran buaya itu terlalu dekat dengan lahan pertanian dan pemukiman warga serta hanya dibatasi oleh pagar seng.

Baca Juga: 10 Peraturan Perundang-undangan yang Melindungi Fauna di Indonesia

Meskipun begitu, kemarahan warga yang mengakibatkan kematian ratusan buaya tersebut masih menjadi bahan perdebatan masyarakat yang lebih luas.

Selain kasus buaya di Papua, sebelumnya juga ramai diberitakan beberapa peristiwa satwa buas masuk ke kawasan perkampungan warga. Di Riau misalnya, warga Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan, Riau harus hidup dalam kecemasan dan kewaspadaan yang tinggi karena sewaktu-waktu beberapa hewan buas bisa turun gunung dan menyatroni lingkungan perkampungan mereka.

Dalam satu tahun terakhir, telah dikabarkan beberapa satwa hutan yang turun hingga ke pemukiman. Hewan-hewan itu antara lain, sekawanan monyet, harimau, hingga ular piton raksasa. Peristiwa datangnya hewan-hewan ini ke lingkungan hidup manusia mayoritas memberi dampak jatuhnya korban manusia.

Saat diwawancarai oleh Kompas, perwakilan WWF Indonesia, Sunarto menyatakan peristiwa-peristiwa yang telah terjadi mungkin ditentukan dengan berbagai faktor. Salah satu faktor yang paling umum adalah jalur lintasan satwa hutan dan penyempitan habibat satwa.

“Di beberapa tempat, mungkin kampungnya itu adalah bagian dari lintasan harimau. Itu umum di beberapa tempat. Tapi harimau biasanya melakukannya pada malam hari, yang orang tidak tahu dan tidak merasa terganggu,” ujar Sunarto seperti dilansir dari kompas.com.

Selain dari masalah kampung yang didatangi itu sendiri, menurutnya, ada faktor lain yang menyebabkan satwa tersebut mendatangi pemukiman manusia. Salah satunya contohnya perubahan di wilayah jelajah harimau.

Kegiatan ilegal, penambangan, dan pembabatan hutan sangat mungkin mempengaruhi perilaku serta jalur lintasan dari harimau dan beberapa satwa lainnya.

Di kawasan Indragiri Hilir, Tembilahan, Riau sendiri terdapat lahan luas perkebunan kelapa sawit Eboni Estate PT THIP. Harimau-harimau yang turun ke pemukiman warga ini diduga merupakan satwa yang termasuk di Konversi Suaka Kerumutan.

Konversi Suaka Kerumutan sendiri sebenarnya memiliki kawasan seluas 120 ribu hektare. Lokasi tersebut seharusnya mampu menjadi habitat bagi ekosistem satwa buas seperti harimau yang punya jangkauan lintasan sejauh 300 kilometer.

Baca Juga: 10 Peraturan Perundang-undangan yang Melindungi Fauna di Indonesia

Namun kerusakan hutan yang cukup serius dan perluasan lahan perkebunan kelapa sawit yang menggantikan hutan membuat jalur lintasan satwa berubah dan semakin sempit. Hasilnya satwa-satwa tersebut bisa sampai melintas di kawasan pemukiman warga.

Seperti dilansir dari situs Kumparan, pada kawasan konservasi itu, menurut Data Titik Api Aktif NASA di Sumatera pada 20 Februari-11 Maret 2013, terdeteksi 3.101 titik api. Bahkan Kabupaten Pelalawan yang menjadi lokasi Suaka Margasatwa Kerumutan, menjadi salah satu titik kebakaran terparah di Riau.

Ancaman serius hilangnya hutan diperkuat oleh data World Resurce Institute yang menyatakan bahwa kebakaran hutan di Indonesia mencapai tingkat tertinggi sejak kondisi darurat kabut asap pada bulan Juni tahun 2013. Awal Oktober 2015, 200 hektare area konservasi di Suaka Margasatwa Kerumutan juga ikut terbakar.

Dari laporan yang dirilis oleh Global Forest Watch, menyatakan bahwa pembukaan lahan industri menjadi faktor pendorong utama tingginya angka kebakaran hutan. Separuh dari lahan yang terbakar itu terjadi di lahan hutan yang hendak dialihfungsikan oleh perusahaan tanaman industri, kelapa sawit, serta kayu.

Atas semua peristiwa konflik manusia dan satwa yang telah terjadi, harusnya para perusak habitat satwa adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Perluasan lahan untuk kepentingan segelintir individu hingga membabat hutan merupakan tindakan yang layak untuk dikecam.

Atas dasar itu, peristiwa konflik antara manusia dan satwa dapat diminimalisir apabila pemerintah lebih tegas dan serius dalam menjalankan tugasnya melindungi ekosistem satwa dan keselamatan penduduk. Pemerintah terlalu lunak untuk memberi hukuman bagi para pelaku perusakan hutan.

Padahal, Indonesia memiliki peraturan terkait perlindungan hutan, terutama perihal pembakaran hutan; Pasal 50 ayat (3) UU No 41 1999 tentang Kehutanan menyatakan, setiap orang dilarang membakar hutan. Pelanggar aturan tersebut terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Satwa Buas Masuk ke Perkampungan, Salah Siapa?

Alih-alih melindungi, di tahun 2014 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah menetapkan mantan gubernur Riau, Annas Maamun dan Guilat Manurung sebagai tersangka kasus suap alih fungsi lahan hutan di Riau.

Padahal melindungi hutan tidak hanya meminimalisir konflik yang mungkin terjadi antara satwa dan manusia, tetapi juga menyelamatkan kelangsungan kehidupan bumi.


Karet Bungkus: Muhamad Asnan Affandi
Penulis: Swara Mardika
Editor: Endra Kurniawan
Graphic: Nanda Tri Pamungkas

The post Satwa Buas Masuk ke Perkampungan, Salah Siapa? appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2NQwLNj

0 comments:

Post a Comment