
MALANGTODAY.NET – Pada hari Rabu (25/7), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan tiga peraturan baru. BPJS menyelanggarakan tiga peraturan baru ini sebagai upaya optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Tiga peraturan baru ini terkait dengan peningkatan mutu pelayanan dan efektivitas pembiayaan. Ketiganya terbit mengacu pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-undang No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Baca Juga: Dokumen AS Sebut Prabowo Beri Perintah Culik Aktivis 98 Dibantah Gerindra
Dikutip dari rilis BPJS, per 25 Juli 2018, tiga peraturan tersebut adalah:
- Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak (Peraturan BPJS nomor 2 2018).
- Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat (Peraturan BPJS nomor 3 Tahun 2018).
- Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik (Peraturan BPJS Nomor 5 Tahun 2018).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat menyatakan bahwa penerbitan tiga peraturan baru tersebut dibuat untuk memastikan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan bermutu, efektif, dan efisien.
Baca Juga: Jamu Arema FC, Mitra Kukar Hadapi Lawan Cukup Berat
“BPJS Kesehatan akan tetap memastikan peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan juga terus melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan (Faskes) dan dinas kesehatan agar dalam implementasi peraturan ini dapat berjalan seperti yang diharapkan,” kata Nopi.
Ditegaskan juga oleh Nopi bahwa dengan terbitnya tiga peraturan ini tidak berarti adanya pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Namun, penjaminan pembiayaan peserta disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini.
Baca Juga: Tragis, 5 Seleb Ini Meninggal Setelah Perankan Film Horor, Kutukan?
“Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat tingkat menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang keberlanjutan program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” terang Nopi.
Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika
The post Sedulur, Perhatikan 3 Peraturan Baru BPJS Ini Ya Agar Tidak Keliru Saat Berobat appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2NJX7AE
0 comments:
Post a Comment