Saturday, September 22, 2018

Aksi Debt Collector Kelewat Batas? Ini Imbauan Kepolisian


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Masih maraknya aksi debt collector yang melewati batas seperti mengancam bahkan melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat membuat petugas kepolisian memberikan perhatian tersendiri.

“Jadi tugasnya debt collector ini melototi kendaraan-kendaraan yang ada di jalan raya kemudian dia menggunakan sarana komunikasi HP, yang terhubung dengan finance, jadi apabila ada kendaraan yang macet kredit baru dia kerjar,” kata Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono, Sabtu (22/9/2018).

Baca Juga: Caleg Perindo Dapil Malang Raya Ini Soroti Soal Beras Impor

Pihak kepolisian juga mengimbau pada para debt collector tidak melakukan aksi-aksi yang membuat resah masyarakat. Seperti halnya dengan menarik paksa sepeda motor di jalan raya.

“Kami imbau pada debt collector apabila melakukan penarikan atau segala macam saya harapkan jangan di jalan raya. Jadi kewenangannya untuk di jalan raya ini, sampai saat ini Undang-undangnya yang mengatur adalah pihak kepolisian,” ujar Supriyono.

Supriyono juga menjelaskan, seharusnya para debt collector yang melakukan penindakan di jalan raya harus ada koordinasi dengan pihak kepolisian. Hal itu juga telah tertuang dalam perjanjian beberapa waktu lalu.

“Jadi mungkin bisa berkoordinasi, itu sudah ada MoU antara finance kemudian dengan pihak kepolisian, apabila ada kendaraan yang dalam istilahnya dijabel harus komunikasi atau koordinasi dengan kepolisian. Jadi yang berhak menghentikan di jalan raya adalah petugas kepolisian,” tegasnya.

Baca Juga: Selamat Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Untuk Bumi yang Lebih Baik

Lebih lanjut, jika ingin melakukan penindakan di jalan selain harus ada koordinasi dengan kepolisian, debt collector juga harus mengantongi sertifikat fedusia atau perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan.

“Juga harus dilengkapi fedusia, kemudian apabila ada penetapan penyitaan atau segala macam itu harus dari Pengadilan Negeri, kalau tidak ya bisa melanggar tindak pidana perampasan dengan ancaman dalam Pasal 368 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun,” terang Supriyono.


Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Endra Kurniawan

The post Aksi Debt Collector Kelewat Batas? Ini Imbauan Kepolisian appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2QND7iW

0 comments:

Post a Comment