
MALANGTODAY.NET – Dua orang debt collector yang diamankan Unit Reskrim Polsek Singosari ternyata selama ini menggunakan lencana polisi untuk memuluskan aksinya.
Menurut keterangan kedua pelaku, Y (43) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan A (43) warga Desa Pakisjajar, Kabupaten Malang, lencana tersebut memang milik rekannya yang bertugas sebagai anggota kepolisian. Namun, keterangan pelaku tersebut masih dipertanyakan kebenarannya.
Baca Juga: Tarik Paksa Motor Warga, 2 Debt Collector Diamankan Polsek Singosari
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengambil, jadi tidak bisa dipertanggung jawabkan juga katanya milik teman di petugas kepolisian tapi tidak bisa menyebut nama dan alamatnya. Tapi bisa juga dia membeli di toko-toko peralatan kepolisian,” kata Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono dalam rilis di Mapolsek Singosari, Sabtu (22/9/2018).
Supriyono menambahkan, lencana polisi itu memang digunakan para pelaku untuk melakukan penarikan sepeda motor kepada warga yang menunggak pembayaran selama berbulan-bulan. Namun, hal itu tidak dibenarkan memiliki lencana polisi karena debt collector bukanlah anggota kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan, biar mempermudah untuk segala macam dengan menunjukkan lencana tersebut agar korban atau orang lain ini percaya kalau dia ini polisi, namun kenyataannya dia hanya debt collector,” terangnya.
Lebih jauh, pelaku Y dan A mengaku sudah bekerja sebagai debt collector selama 2 sampai 3 tahun. Selama ini, mereka mendapat komisi sebesar Rp 1,1 juta setiap kali dapat menarik motor dari warga yang menunggak pembayaran.
Baca Juga: Iqbaal Ramadhan Unggah Foto Cumbui Kekasih di IG, Netizen Cewek Patah Hati
Kini, karir kedua pelaku itu harus berakhir dibalik jeruji besi Polsek Singosari. Mereka akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman, dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Sebelumnya, anggota Unit Polsek Singosari mengamankan dua orang debt collector yang telah meresahkan masyarakat. Mereka diamankan setelah beraksi di Jalan Raya Karanglo depan kawasan Ruko Mondoroko Selatan, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (16/9/2018).
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Endra Kurniawan
The post Bawa Lencana Polisi, Ini Modus Debt Collector yang Diamankan di Singosari appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2PRxMWC
0 comments:
Post a Comment