Saturday, September 15, 2018

Buron 8 Bulan, Pencuri Kayu Jati di Bantur Diamankan Polisi


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Pelaku pencurian kayu jati di area hutan Perhutani di Dusun Sumberejo, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang akhirnya berhasil diamankan petugas dari Polsek Bantur.

Pelaku yang merupakan warga setempat, Eko Wahyudi (41), sempat buron selama delapan bulan. Pelaku mencuri kayu jati di petak 102B hutan Desa Bandungrejo.

Baca Juga: Yakin Cowok dan Cewek Bisa Sekedar jadi Sahabat?

Pencurian kayu itu dilakukan pelaku pada, Kamis (9/1) lalu. Pelaku baru bisa diamankan petugas pada Kamis (13/9).

“Ketika dilakukan upaya penangkapan, petugas mendapati sebilah pisau yang ada dibalik bajunya,” ujar Kasubbag Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska, Sabtu (15/9).

Baca Juga: Sheila On 7 dan Para Hantu di Konser Musik

Diduga, pelaku menyelipkan pisau itu untuk melawan petugas agar bisa kabur kembali. Namun belum sempat melawan, kesigapan petugas membuat pelaku tak bisa berkutik.

Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Bantur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Sering Dijumpai dalam Rumah, 5 Benda Ini Ternyata Bawa Sial

“Barang bukti yang diamankan sebilah pisau belati panjang 37 centimeter dan 11 batang kayu jati bentuk gelondongan,” sambungnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 12D juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.


Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Swara Mardika

The post Buron 8 Bulan, Pencuri Kayu Jati di Bantur Diamankan Polisi appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2OtfBX6

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment