Thursday, September 20, 2018

Caleg Status Tersangka Masih Ada di DCT Kota Malang Pemilu 2019


Rosita Shahnaz

MALANGTODAY.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Kota Malang dalam Pemilu 2019.

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin, menyampaikan hal tersebut dalam rapat pleno penetapan DCT dan sosialisasi kampanye, yang bertempat di Atria Hotel & Conference Kota Malang, Kamis (20/9/2018).

“Dalam DCS kita umumkan ada 535 Caleg, namun dalam perkembangannya sampai dengan tadi malam penyusunan DCT, kurang lebih 529 Caleg yang kita tetapkan sebagai calon tetap dalam Pemilu 2019,” ujarnya.

Baca Juga: Mengungkap Sejarah dan Kisah Mistis Hotel Niagara Malang

Zaenudin menjelaskan bahwa terjadinya penurunan jumlah Caleg tersebut disebabkan karena mengundurkan diri dan ada juga yang diberhentikan keanggotaanya dari Parpol, sehingga statusnya menjadi tidak memenuhi syarat.

Berkaitan dengan hal tersebut, KPU Kota Malang berharap bahwa pencoretan Caleg harus disertai dengan dokumen yang mendukung.

“Mengundurkan diri ya harus ada surat pengunduran diri, kalau meninggal dunia harus ada surat keterangan kematian atau kalau itu diberhentikan dari keanggotaan partai maka harus ada surat pemberhentiannya,” ucap Zaenudin.

Baca Juga: Jokowi-Ma’ruf ‘Borong’ 32 Pemimpin Daerah di Jawa Timur

Pengunduran Diri Caleg

Sampai dengan ditetapkannya DCT Kota Malang dalam Pemilu 2019 ini, KPU hanya mengidentifikasi tiga Parpol yang sudah menyertakan dokumen pendukung bagi Calegnya yang berstatus tersangka.

“Ada 3 Parpol yang Calegnya itu tersangka lalu ditarik dari pencalegannya dan didukung oleh dokumennya. Yakni Golkar, Nasdem, PKS, PDIP. Untuk PDIP ada sebagian Calegnya yang mundur bisa diganti baik itu yang tersangka, kemudian bagi laki-laki yang statusnya tersangka sampai hari ini juga tidak ada pencoretan di dalam DCT,” ucapnya.

Lebih lanjut, Zaenudin menjelaskan bahwa Caleg yang telah diganti tersebut yakni 2 Caleg Golkar, 1 Caleg Nasdem, 3 Caleg PKS. Selanjutnya untuk PDIP, yang tertangkap kemudian mengundurkan diri yakni ada 3 Caleg.

Baca Juga: Sudah Dua Kali ‘Kerjai’ Juventus, Felix Brych Ada Masalah Apa?

“Masih ada 12 Caleg yang sekarang masih menyandang status tersangka di KPK. Ada 7 Parpol yakni PKB, Gerindra, PDIP, PPP, PAN, Hanura, Demokrat, dan itu tersebar hampir disemua Dapil,” pungkasnya.


Reporter: Rosita Shahnaz
Editor: Swara Mardikar

The post Caleg Status Tersangka Masih Ada di DCT Kota Malang Pemilu 2019 appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2xlZ0hh

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment