Friday, September 14, 2018

Cintai Satwa Burung, PROFAUNA Tolak Wacana Revisi Peraturan Menteri LHK


Swara Mardika

MALANGTODAY.NET – Beberapa anggota Organisasi Perlindungan Hutan dan Satwa Liar (PROFAUNA) menggelar kampanye dalam rangka memperingati Hari Kakaktua Indonesia di depan Balai Kota Malang, Jumat (14/9). Kampanye ini sebagai bentuk kepedulian sekaligus rasa prihatin terhadap maraknya kasus penyelundupan burung di Indonesia.

Selain itu, kampanye ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 20 tahun 2018 tentang 89 jenis kakaktua dan nuri di Indonesia yang 88 diantaranya sudah menjadi satwa dilindungi.

Kendati demikian, dua bulan pasca disahkan, pemerintah rencanya akan merevisi satwa-satwa yang tercantum di P.20 tersebut. Afrizal Abdi selaku Juru Kampanye PROFAUNA Indonesia mengatakan, kampanye ini sekaligus menjadi bentuk penolakan terhadap wacana Revisi P.20 tersebut.

Baca Juga: Wadaw! Ternyata Kentut yang Terlalu Lama Ditahan Bisa Keluar dari Mulut

“Peraturan Menteri P.20 baru saja disahkan pada 11 juli 2018, menggantikan lampiran peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, sebetulnya ada wacana revisi peraturan ini karena tekanan beberapa kelompok,” ujar Afrizal.

Tekanan di Pusaran Bisnis Perdagangan Burung

Dirinya pun memaparkan bahwa beberapa kelompok yang melakukan tekanan berada di pusaran bisnis perdagangan burung.

Baca Juga: Enzy Storia Buktikan Mesra dengan Pacar Tak Melulu Harus Vulgar

Afrizal menambahkan bahwa revisi tersebut nantinya akan mengeluarkan tiga spesies burung yang ada dalam daftar, antara lain: Jalak Suren (Gracupicab Jalla), Kucica Hutan (Copsychus malabaricus), dan Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus).

“Jika revisi ini berhasil disetujui, takutnya spesies yg lain seperti kakak tua dan nuri juga akan dikeluarkan dari daftar, sementara kakak tua dan nuri hanya ada di indonesia timur dan tergolong langka,” seperti ditambahkan oleh Afrizal.

Walaupun tergolong langka, burung kakak tua dan nuri merupakan primadona di kalangan penghobi burung. Pasalnya kedua burung cantik ini sering menjadi peliharaan di rumah. Hal ini yang menurut Afrizal juga perlu diperhatikan pemerintah.

Baca Juga: Video Ini Heboh! Tak Kuat Panggul Jenazah, Pocong Nyebur ke Kolam

“Jika peraturan tersebut direvisi maka memungkinkan semakin banyak satwa dilindungi yang menjadi peliharaan masyarakat,” kata Afrizal lebih lanjut.

Kendati masih menjadi wacana, Afrizal menegaskan kepada masyarakat untuk turut membantu perlindungan satwa-satwa yang sudah terdaftar sebagai satwa yang dilindungi dengan tidak melakukan penangkapan, perdagangan dan pemeliharaan satwa tersebut.

Terkait wacana revisi ini, dirinya menambahkan revisi peraturan tersebut harus berdasarkan karya ilmiah , bukan sekedar tekanan sekelompok masyarakat.


Reporter: Dwi Setyani
Editor: Swara Mardika

The post Cintai Satwa Burung, PROFAUNA Tolak Wacana Revisi Peraturan Menteri LHK appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2NHMIcd

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment