Sunday, September 2, 2018

KPK Tetapkan Lagi Tersangka Suap APBD-P Kota Malang


Kistin Septiyani

MALANGTODAY.NET – Beberapa anggota DPRD Malang ditetapkasn sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK, Alexnder Marwata, penetapan ini diperoleh dari pengembangan dari kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun Anggaran 2015.

“Anggota DPRD itu kan kelanjutan dari yang kasus lama kan. Kemarin kan itu baru berapa yang sudah kita limpahkan ke pengadilan,” kata Alex, melansir Okezone.com pada Senin (3/9).

Baca Juga: Semangat Membangun Negeri Melalui Lorong Kampung G3

Menurut Alex, lebih dari enam orang anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut. Meski lupa secara pasti berapa jumlahnya, namun Alex mengungkapkan ada banyak anggota DPRD Malang yang menerima suap terkait pembahasan APBD-P tahun 2015 tersebut.

“Ya adalah (tersangka baru). Kan samua terima itu. Saya gatau (berapa tersangkanya). Mungkin lebih dari enam ya,” jelasnya.

Baca Juga: Ini 5 Fakta Choi Siwon, Idol Ganteng yang Joging di Jakarta

Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang juga tidak menampik adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Ia juga meminta publik untuk bersabar sampai penetapan tersangka resmi diumumkan.

“Kita tunggu konferensi pers aja ya. Minggu ini rencananya,” ucap Saut.

Baca Juga: Padang Savana Bromo Kebakaran, Proses Pemadaman Berlanjut Hari Ini

Pada Sabtu (1/9) sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang telah menajlani pemeriksaan oleh KPK. Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Malang tahun 2015 lalu.

KPK telah menetapkan beberapa petinggi eksekutif dan legislatif Kota Malang terkait dengan kasus suap tersebut. Beberapa yang sudah terjerat diantaranya adalah, Walikota non-aktif Malang M. Anton, dua pimpinan DPRD Malang, M. Arief Wicaksono, dan Abdul Hakim.

Penulis : Kistin Septiyani
Editor : Kistin Septiyani

The post KPK Tetapkan Lagi Tersangka Suap APBD-P Kota Malang appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2LQlLOT

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment