Thursday, September 6, 2018

Lagi-lagi, Bea Cukai Temukan Ribuan Rokok Ilegal di Kabupaten Malang


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang kembali mengamankan ribuan batang rokok ilegal. Kali ini ribuan rokok itu diamankan di Desa Pitrang, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Dari informasi yang dihimpun, mengamankan total 71.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merk yang terbagi dalam 33 karton ukuran kecil dan 154 bungkus. Pengungkapan kasus itu kembali berkat informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Upgrade Kualitas Sperma, Ini 6 Fakta Menakjubkan Tentang Air Mani

Ribuan batang rokok ilegal itu diduga sengaja ditimbun atau disimpan disebuah rumah. Ribuan rokok ilegal itu juga tanpa ada pita cukai yang melekat.

“Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang diduga menimbun rokok ilegal tersebut,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan dalam rilis yang diterima, Kamis (6/9).

Sesampainya di rumah yang menjadi target operasi, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dan benar saja, petugas mendapati adanya ribuan rokok ilegal tersebut.

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewatan! Besok simPATI Kickfest XIl di Kota Malang Dimulai

“Dari hasil pemeriksaan secara menyeluruh, ditemukan barang bukti di plafon rumah berupa rokok ilegal jenis SKM berbagai merk sebanyak 33 karton ukuran kecil dan 154 bungkus atau 71.000 batang. Petugas membawa seluruh barang bukti ke kantor untuk diamankan dan dilakukan penelitian lebih lanjut,” ungkapnya.

Bea Cukai memperkirakan kerugian dari penimbunan ribuan rokok ilegal tersebut mencapai Rp 33.516.615,-. Penimbunan rokok ilegal tanpa pita cukai itu juga melanggar Pasal 56 junto 66 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.


Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Raka Iskandar

The post Lagi-lagi, Bea Cukai Temukan Ribuan Rokok Ilegal di Kabupaten Malang appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2M2n5OA

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment