
MALANGTODAY.NET – Bayi perepuan yang ditemukan di Jalan Gilimanuk II, Klojen, Kota Malang, Minggu (16/9/2018), hingga kini masih berada di RS Saiful Anwar. Bagi yang ingin melakukan adopsi bayi tersebut, ada beberapa prosedur yang harus dilalui.
Sekretaris Dinas Sosial Kota Malang, Pipih Tri Astuti mengatakan, persyaratan diantaranya sudah berstatus menikah paling singkat lima tahun, tidak memiliki anak dan atau hanya memiliki seorang anak saja.
Baca Juga: Si Mumun! Pocong Kocak yang Aslinya Cantik Abis
“Umur pengadopsi maksimal 55 tahun, paling rendah 30 tahun. Juga melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit. Item-nya Ada 20-an,” ucap Pipih beberapa saat lalu.
Terkait bayi perempuan yang diperkirakan masih berusia tiga hari itu, Pipih menyebut jika nantinya akan ditangani oleh UPT Pelayanan Sosial Asuhan Balita dari Sidoarjo.
“Saya tau informasi (penemuan) bayi itu, nanti akan ditangani setelah ada surat keterangan sehat,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK mengaku bersedia membantu biaya perawatan bayi yang awalnya ditemukan terbungkus selimut dan setelan baju berwarna kuning itu.
Baca Juga: Diduga Soal Asmara, Pemuda di Lowokwaru Nekat Gantung Diri
“Kami koordinasikan dulu dengan RS, apa saja keperluannya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, identitas pembuang bayi itu masih belum diketahui. Namun kuat dugaan, bayi tersebut adalah hasil hubungan diluar nikah yang dilakukan oleh orang tuanya.
Reporter: Samsul Latupono
Editor: Kistin Septiyani
The post Minat Adopsi Bayi yang Ditemukan di Jalan Gilimanuk, Ini Syaratnya ! appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2xwDGVq
0 comments:
Post a Comment