
MALANGTODAY.NET – Kampanye Partai Politik (parpol) peserta Pemilu 2019, memang akan segera bisa dimulai tanggal 23 September 2018. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pihak parpol dan media terkait iklan kampanye.
Komisioner KPU Kota Malang, Ashari Husein menegaskan bahwa parpol peserta Pemilu 2019 dilarang memasang iklan di media, sebelum 21 hari menjelang masa tenang, yakni 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
Baca Juga: Kesenjangan di Indonesia Bikin Prihatin, Ini Kata Adik Prabowo Subianto
“Media baru boleh membantu iklan dan sebaiknya pada 21 hari menjelang masa tenang, bukan mulai tanggal 23 September 2018,” ujar Ashari dalam kegiatan sosialisasi kampanye yang berlangsung di Atria Hotel & Conference Kota Malang, Kamis (21/9) lalu.
Ashari juga menjelaskan bahwa dalam kampanye kali ini, peran media memiliki keleluasaan dibandingkan dengan kampanye Pilkada, yang melarang pasangan calon melakukan kegiatan kampanye di media.
“Sekarang diberikan keleluasaan tapi dengan rambu-rambu umum sama dengan yang dulu. Artinya misalnya spot-nya diatur, durasinya diatur, tidak ada blocking time,” tuturnya.
Ashari memberikan contoh iklan kampanye pada media cetak. Iklan di media cetak boleh terdapat rubrik, namun rubrik harus berlaku sama bagi seluruh caleg dan parpol.
“Rubrik harus berlaku sama, tidak boleh hanya orang-orang itu saja, partai-partai itu saja, jadi harus berlaku sama. Begitu partai A diterima, tidak boleh menolak partai B, jadi harus terbuka,” ucapnya.
Baca Juga: Caleg Status Tersangka Masih Ada di DCT Kota Malang Pemilu 2019
Lebih lanjut, Ashari menjelaskan bahwa kampanye yang dapat dilakukan mulai tanggal 23 September 2018 yakni kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran PK, pemasangan APK, media sosial masing-masing caleg, dan debat.
“Pemberitaan boleh, mengangkat berita itu boleh, tapi yang tidak boleh itu seperti advertorial,” pungkasnya.
Reporter: Rosita Shahnaz
Editor: Raka Iskandar
The post Parpol Hanya Boleh Iklan Kampanye di Media, H-21 Masa Tenang appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2xAKqSl
0 comments:
Post a Comment