Sunday, September 2, 2018

Rusak Hutan, 2 Warga Sumawe Diringkus Polisi Hutan


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Polisi Hutan (Polhut) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan atau BKPH Sumbermanjing Wetan atau Sumawe meringkus seorang pelaku pembakaran pohon di lahan hutan lindung milik Perum Perhutani KPH Malang. Pembakaran itu dilakukan di petak 68B RPH Sumberkembang.

Adapun pelaku yang diamankan petugas Polhut yaitu Sriwoto (59) warga Desa Tambakrejo, Sumawe, Kabupaten Malang. Sriwoto kedapatan dengan sengaja membakar sebanyak 14 batang pohon yang tumbuh di petak 68B RPH Sumberkembang.

“Akibat ulah pelaku, Perhutani harus menderita kerugian sebesar Rp 11.250.000,” ujar Asisten Perhutani BKPH Sumbermanjing Wetan, Suyatno, Minggu (2/9).

Baca Juga: Bagai Ditelan Bumi, Begini Kabar Terbaru 3 Artis Lawas Ini

Motif pelaku membakar hutan tersebut, diduga untuk tujuan membuka lahan pertanian.

“Siapapun orangnya dan apapun jabatannya, jika mereka terbukti melanggar hukum, harus kami tindak,” tegas Suyatno.

Kini, pelaku pembakaran area hutan lindung itu telah diserahkan pada Polres Malang. Pelaku telah melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan perusakan hutan.

Baca Juga: Dulu Tenar Joget India, Norman Kamaru Kini Beda Banget

Selain mengamankan pelaku pembakaran di petak 68B RPH Sumberkembang, petugas Polhut juga menangkap seorang pelaku perusakan hutan mangrove di petak 86C wilayah RPH Sumberagung.

Perusakan hutan itu dilakukan pelaku, Ribut Hariadi warga Desa Sitiarjo, Sumawe beberapa waktu lalu.

Ribut diketahui sebagai pelaku yang sengaja merusak atau menebang sebanyak 542 batang pohon mangrove. Apa yang dilakukan pelaku itu menyebabkan kerugian sebesar Rp 13.008.000,-.

Baca Juga: Terlalu Sombong, Ahmad Dhani Ditantang Duel Bakal Calon Legislatif dari Malang

“Tersangka kami tangkap langsung di kediamannya,” pungkas Suyatno.


Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Swara Mardika

The post Rusak Hutan, 2 Warga Sumawe Diringkus Polisi Hutan appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2oz8IYU

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment