Tuesday, September 4, 2018

Soal Korupsi UM, Pengacara Layangkan Surat Pengaduan ke Presiden


Rosita Shahnaz

MALANGTODAY.NET – Kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA Universitas Negeri Malang (UM) masih berlanjut. Kasus yang turut menyeret Prof Ahmad Rofiuddin (Rektor UM saat ini) dan Prof Soeparno (Mantan Rektor UM) menjadi sorotan setelah pengakuan dari dua dosen UM, yakni Abdullah Fuad selaku ketua panitia lelang dan Sutoyo selaku Kepala Biro Administrasi dan Keuangan Sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Peralatan MIPA UM.

Kasus ini bermula pada tahun 2009 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 14,8 miliar. Kedua dosen UM yakni Abdulloh Fuad dan Sutoyo pun telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung dan masih melakukan perlawanan sampai saat ini.

Sumardhan, S.H dari kantor advokat Edan Law selaku pengacara keduanya, hari ini (4/9) melayangkan surat pengaduan ke Jakarta meliputi : Presiden RI, Menristekikti RI, Kemenrististekdikti Bidang Hukum dan Ham, dan Kemenristekdikti Bidang SDM.

Baca Juga: Terkedjoet! Belum Umur Belasan, Gadis-gadis Ini Sudah Punya Anak

Sebelumnya, keduanya meminta untuk mengusut keterlibatan rektor dalam aliran dana ini. Menurutnya, tidak mungkin kedua orang yang pernah menduduki ursi rektor itu tidak terlibat.

“Klien saya meminta agar mantan Rektor Prof Suparno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Rektor sekarang Prof Ahmad Rofi’udin (Pembantu Rektor I, saat itu) juga diproses. Pengaduan akan saya kirimkan ke KPK dan Kejaksaan Agung Pak Fuad didakwa menggunakan uang Rp 15 juta, dan Pak Sutoyo Rp 10 juta. Karena itu, mereka (Rektor dan Pembantu Rektor I, saat itu) juga pasti terlibat, dan klien saya juga siap membuka faktanya. Kejati (Jatim) yang menangani kasus ini sebelumnya, saya rasa tidak professional,” kata Sumardhan beberapa waktu lalu.


Reporter: Rosita Shahnaz
Editor: Raka Iskandar

The post Soal Korupsi UM, Pengacara Layangkan Surat Pengaduan ke Presiden appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2NgIiJl

0 comments:

Post a Comment