
MALANGTODAY.NET – Proses hukum kasus korupsi yang menjerat para anggota DPRD Kota Malang masih terus bergulir. Juru Bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan 22 tersangka diantaranya belum menunjukkan sikap kooperatif dalam upaya pengembalian uang suap ke KPK.
“Sepertinya 22 tersangka tahap ketiga ini, sejauh ini ya, kami melihat belum ada itikad baik untuk kooperatif mengembalikan uang, seperti yang dlakukan 18 orang tersangka sebelumnya,” kata Febri dilansir dari Kompas.com, pada Kamis (20/9/2018).
Baca Juga: Orang Tua Terapkan Pola Asuh Lebay Pada Anak, Ini Dampaknya!
Kurangnya sikap kooperatif dari para tersangka ini, menurut Febri dapat menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman maksimal. Pidana korupsi sendiri memiliki rentan masa kurungan penjara 4 sampai dengan 20 tahun.
“Kalau tidak kooperatif bahkan berkelit sementara bukti cukup kuat, tentu dapat dipertimbangkan dituntut semaksimal mungkin,” imbuhnya.
Anggota DPRD Kota Malang yang terlibat dalam kasus suap Pembahsan RAPBD-P Koata Malang tahun 2015 ini diduga menerima uang Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. Tertangkapnya para anggota dewan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK dalam kasus suap tersebut.
Baca Juga: Tembus AMI Award, Band Malang Ini Temani Sal Priadi dan Toto Tewel
Febri lebih lanjut mengungkapkan, KPK berharap keluarga dari para tersangka mendorong kelancaran proses pengembalian uang tersebut. Menurutnya, keluarga merupakan salah satu faktor penting dalam pengembalian uang suap tersebut.
“Sebenarnya salah satu pihak penting dari keluarga juga. Jika memang ingin ancaman yang rendah maka sikap kooperatif dan pengembalian uang akan dipertimbangkan,” ujar dia.
Penulis : Kistin Septiyani
Editor : Kistin Septiyani
The post Tak Tahu Diri! 22 Tersangka Kasus DPRD Kota Malang Tolak Kembalikan Uang Suap! appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2De0mzT
0 comments:
Post a Comment