
MALANGTODAY.NET – KPK akhirnya menetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan APBD-P tahun 2015.
Dalam siaran konferensi pers yang dilakukan KPK, Senin (3/9) sore, anggota KPK mengabarkan bahwa sebanyak total 22 Anggota DPRD Kota Malang bergabung dengan 19 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam siarannya anggota KPK sangat menyayangkan atas korupsi yang dilakukan secara massal tersebut. KPK berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi daerah-daerah lainnya.
“Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal. Yang melibatkan unsur kepala daerah beserta dewan anggota DPRD yang seharusnya DPRD sebagai legislatif yang fungsinya sebagai pengawas yang mengawasi kepala daerah tapi malah melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya,” ujar anggota KPK dalam siaran pers tersebut.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Besok Anggota DPRD Kota Malang Rombongan ke Jakarta
Mereka yang Ditetapkan
Sebelumnya KPK telah membawa 22 anggota DPRD Kota Malang ke Jakarta, Minggu (2/8). Puluhan Anggota DPRD Kota Malang ini terlebih dahulu melakukan pemeriksaan di Mapolres Malang Kota sebelum berangkat ke Jakarta.
Puluhan Anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Choeroel Anwar (Golkar), Moh Fadli (Nasdem), Bambang Triyoso (PKS), Een Ambarsari (Gerindra), Erni Farida (PDI-P), Syamsul Fajrih (PPP), Choirul Amri (PKS), dan Dr Teguh Mulyono (PDI-P).
Kemudian Imam Ghozali (Hanura), Lektkol Purn Suparno (Gerindra), Afdhal Fauza (Hanura), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Haryanto (Golkar), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Harun Prasojo (PAN), Hadi Susanto (PDI-P), Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS) Arief Hermanto (PDI-P), dan Mulyanto (PKB).
Baca Juga: KPK Usut Puluhan Anggota DPRD, Menteri Ini Diskresi Pemerintahan Kota Malang
Sebelumnya sudah ada 19 anggota DPRD menjadi tersangka dalam kasus ini. Dengan ditambah 22 tersangka baru, maka total ada 41 orang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Jika hal itu terjadi otomatis kekosongan jabatan akan dialami oleh DPRD Kota Malang. Sebab hanya menyisahkan lima anggota DPRD yang tidak menjadi tersangka, yakni Subur Triono, Priyatmoko, Abdurochman (Anggota PAW), Nirma Cris Nindya (Anggota PAW) dan Tutuk Haryani.
Awal Mula Kasus
Perkara ini berawal dari jeratan KPK terhadap Ketua DPRD Malang 2014-2019 M Arief Wicaksono dan Kadis PU Malang 2015 Jarot Edy Sulistiyono. Keduanya sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca Juga: Akhirnya, KPK Angkut 22 Anggota DPRD Kota Malang ke Jakarta
KPK menyebut Anton memberikan suap Rp 700 juta kepada Arief melalui Jarot. Setelah itu, Arief disebut membagikan Rp 600 juta kepada para anggota DPRD Malang terkait dengan pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan 19 orang tersangka, yaitu Moch Anton selaku Wali Kota Malang 2013-2018 serta 18 anggota DPRD periode 2014-2019. Kini para tersangka itu telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika
The post Tambah 22 Anggota DPRD, KPK: Total 41 Tersangka Korupsi Kota Malang appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2CaZjjW
0 comments:
Post a Comment