Friday, September 21, 2018

Tarik Paksa Motor Warga, 2 Debt Collector Diamankan Polsek Singosari


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Anggota Unit Polsek Singosari terpaksa mengamankan dua orang debt collector yang telah meresahkan masyarakat. Mereka diamankan setelah beraksi di Jalan Raya Karanglo depan kawasan Ruko Mondoroko Selatan, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (16/9).

Adapun kedua debt collector yang diamankan antara lain, Y (43) warga Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan A (43) warga Perum Pakisjajar Permai, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Penangkapan kedua pelaku berawal saat korban, S (51) warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat W 3988 WV bersama anak dan istrinya.

Baca Juga: Selamat Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Untuk Bumi yang Lebih Baik

Kemudian saat melintas di Jalan Raya Karanglo atau di lokasi kejadian, tiba-tiba korban dipepet tiga orang tak dikenal berpakaian preman sambil diteriaki ‘Berhenti, berhenti!’. Korban yang merasa tak kenal dengan ketiga orang tersebut akhirnya tetap melaju dan mencoba meninggalkan mereka.

“Korban tetap dipepet dan korban takut jatuh karena pada saat itu sedang membonceng istri dan anaknya yang masih kecil. Akhirnya korban dihentikan paksa, kemudian korban disuruh turun, dan dipaksa untuk menyerahkan sepeda motornya. Dari salah satu (debt collector) sempat menunjukkan lencana berlogo polisi,” terang Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono dalam rilis di Mapolsek Singosari, Sabtu (22/9).

Korban kemudian diancam akan dibawa ke kantor polisi oleh para debt collector tersebut. Setelah sepeda motor korban dapat dikuasai, selanjutnya korban dibawa debt collector menuju ke kantor Mega Finance di Jalan Ciliwung, Kota Malang.

“Anak dan istri korban ditinggal di lokasi. Di kantor tersebut korban dimintai uang pelunasan Rp 5 juta,” terangnya.

Menolak dan merasa dibawah ancaman, akhirnya korban justru melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Singosari. Para debt collector yang melakukan pengancaman terhadap korban pun akhirnya diringkus polisi.

Baca Juga: Pernah Alami Bullying, 2 Public Figure Malang Ini Beber Pengalaman dan Tips Hadapi Bullying

“Dari hasil pemeriksaan, dari setiap satu unit itu mereka dapat Rp 1,1 juta,” tandas Supriyono.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Singosari. Mereka akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman, dengan ancaman hukuman 9 tahun.


Reporter : Dhimas Fikri
Editor : Kistin Septiyani

The post Tarik Paksa Motor Warga, 2 Debt Collector Diamankan Polsek Singosari appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2psEuqX

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment