
MALANGTODAY.NET – Bullying alias perundungan menjadi sebuah tindakan yang sangat tidak menyenangkan dan menimbulkan banyak kerugian, baik secara fisik maupun psikis. Meski sudah terbukti merugikan, hingga kini belum ada peraturan maupun undang-undang dari pemerintah yang secara spesifik merujuk pada tindakan ini.
“Undang-undang bullying belum ada, tapi bisa mengacu pada undang-undang tindakan tidak menyenangkan. Kalau sudah sampai kekerasan bisa dikaitkan dengan undang-undang tindak pidana,” Ucap dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Fathul Lubab Nuqul.
Baca Juga: Mengenal Cyberbullying, Intimidasi Dunia Maya yang Begitu Mengerikan
Sementara itu, dalam Pasal 170 Ayat 1 disebutkan ‘Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan’.
Contoh lain pada kasus cyberbullying, meski tak secara khusus namun Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Hal ini menunjukkan bahwa tindak perundungan juga dapat dipidanakan agar para pelakuknya mendapat hukuman yang setimpal. Namun demikian akan sangat jarang seorang korban bullying melaporkan hal tersebut.
Dalam banyak kasus, para pelaku akan dilaporkan jika sudah terjadi tindak kekerasan secara fisik pada korbannya. Sedangkan tindakan-tindakan yang tak nampak seperti, intimidasi, dominasi dan tekanan-tekanan mental lainya, biasanya tidak dilaporkan.
Baca Juga: Jackie Chan hingga Lady Gaga, 8 Artis Internasional Ini Pernah Jadi Korban Bully
Padahal tindak bullying yang terselubung itulah yang paling sering dialami. Selain sulitnya pengumpulan bukti, kurangnya ketebukaan korban juga menjadi kendala dalam mengidentifikasi tindakan bullying.
Fathul juga menjelaskan fenomena bullying yang terjadi secara daring melalui media sosial akan jauh lebih sulit untuk dideteksi. Meski teknologi kini telah berembang cukup canggih, beragamnya pengguna di dunia maya membuat setiap orang lebih leluasa melakukan perundungan.
“Di dunia nyata bullying lebih mudah dideteksi. Sedangkan di dunia maya agak sulit. Meskipun teknologi cukup canggih,” jelas Fathul.
Karet Bungkus: Ilham Musyafa
Ilustrator: Nanda Tri Pamungkas
Reporter: Rosita Shahnaz
Penulis: Kistin Septiyani
Editor: Ilham Musyafa
The post Undang-undang Kekerasan dan Bullying yang Terselubung appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2PUAz1d
0 comments:
Post a Comment