Sunday, February 17, 2019

Aksi Demo Tolak Kekerasan Seksual di Dinas Pendidikan Kota Malang


Radea Hafidh

MALANGTODAY.NET – Sejumlah mahasiswa, berbagai organisasi mahasiswa, dan aliansi masyarakat menggelar aksi menolak kekerasan seksual dengan menuntut keadilan korban dan menghukum pelaku sesuai tindak pidana yang berlaku.

Mereka menuntut atas dasar kasus yang menimpa sejumlah siswa-siswa SDN Kauman 3 Kota Malang. Dengan mengenakan pakaian serba hitam, para demonstran masuk ke halaman Dinas Pendidikan Kota Malang untuk menggelar aksi.

“Kami ingin pelaku dihukum seadil-adilnya. Tindakan yang dilakukan dalam bentuk pencabulan adalah tindak pidana,” kata Direktur Women Crisis Center (WCC), Sri Wahyuningsih, saat memberi orasi, Senin (18/2/2019).

Selain itu, mereka juga menyinggung Kota Malang sebagai Kota Layak Anak. Pihaknya menuntut pemerintah seharusnya berbenah dan memantaskan diri agar layak mendapatkan penghargaan tersebut.

“Untuk itu, kami warga Kota Malang menginginkan kota yang aman dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual. Kami mendorong wali kota untuk berani memimpin Kota Malang berbenah diri, terkhusus kepada KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ujarnya.

Tidak tinggal diam, para demonstran juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Dra. Zubaidah, MM., untuk menemui mereka.

Zubaidah, sapaannya, pun menemui dan menanggapi bahwa pihaknya sudah menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur yang ada.

“Setelah mendengar kasus ini, kami tidak diam saja. Kami sudah menyelesaikan masalah kekerasan seksual sesuai dengan porsi kami. Sementara untuk urusan hukum itu menjadi tugas kepolisian,” ujar Zubaidah ketika menemui masa.

Zubaidah juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan sudah menonaktifkan pelaku pencabulan yang terjadi di SDN Kauman 3. Dengan tegas ia juga meminta siapapun untuk melaporkan jika mengetahui pelaku masih berada di lingkungan pendidikan.

Tuntutan dalam Aksi Demonstrasi

Sejumlah tuntutan yang mereka inginkan adalah sebagai berikut.

  1. Dinas Pendidikan wajib memecat pelaku kekerasan seksual sebagai pendidik di Kota Malang;
  2. DPRD Kota Malang harus memasukkan perlindungan siswa terhadap kekerasan seksual (KS) di dalam perubahan Perda Pendidikan;
  3. Polres Kota Malang harus menyelesaikan proses hukum hingga tuntas;
  4. Pemerintah daerah harus memberikan pernyataan publik yang mengakui bahwa tindak pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus diselesaikan secara legitimasi;
  5. Dinas Pendidikan harus menginisiasi pendidikan seksual sebagai salah satu mata pelajaran;
  6. Memenuhi hak-hak penyintas pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk hak mendapatkan informasi terkini dan transparan mengenai proses penanganan kasus, serta pendampingan psikososial, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan penggantian kerugian materiil;
  7. Menyediakan ruang aman bagi penyintas pelecehan dan kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya;
  8. Menjunjung tinggi dan memastikan terpenuhinya prespektif dan privasi penyintas serta asas transparansi dan akuntabilitas dalam segala bentuk pemberitaan tentang kasus pelecehan dan kekerasan seksual di SDN Kauman 3 Kota Malang;
  9. Meninjau ulang dan merevisi tata kelola dan peraturan di tingkat sekolah yang masih memberi peluang bagi terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual;
  10. Merancang dan memberlakukan peraturan yang mengikat di sekolah tentang pencegahan, penanganan, dan penindakan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan pengajar di SDN Kauman 3.

Sebelum aksi mereda, Zubaidah melakukan tanda tangan untuk berusaha untuk mewujudkan tuntutan tersebut. (BAS/sig)

The post Aksi Demo Tolak Kekerasan Seksual di Dinas Pendidikan Kota Malang appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2EfDEWG

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment