
MALANGTODAY.NET – Untuk kesekian kalinya jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Malang mengamankan seorang pengedar pil jenis dobel L alias pil koplo.
Kali ini, petugas mengamankan M Rofik (33), warga Desa Pringgodani, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Rofik ditangkap saat hendak melakukan transaksi oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Pagak.
Kanitreskrim Polsek Pagak, Aipda Yustiar Iwantoko menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal saat petugas mengamankan seorang pemuda berinisial NC yang sedang teler akibat mengkonsumsi pil koplo. Dari situ, diperoleh keterangan bahwa pil setan itu didapat dari Rofik.
“Kami tangkap di rumahnya. Dia mengakui memang mengedarkan pil koplo,” katanya, Sabtu (9/2/2019).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 3.720 butir pil koplo dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 170 ribu. Kepada petugas, Rofik mengaku baru dua bulan menjadi pengedar pil koplo.
Rofik mengatakan, dirinya hanya iseng saja sebagai pengedar. Uang hasil penjualan pil setan itu digunakan Rofik untuk tambahan beli rokok. Selain menjadi pengedar, pil tersebut juga dikonsumsi sendiri oleh Rofik.
“Dapat dari teman saya. Biasanya kalau mau ambil barang janjian dulu lewat telepon, baru ketemu,” ucap Rofik.
Akibat perbuatannya, Rofik kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pagak. Rofik akan dijerat pasal 196 sub 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman adalah 12 tahun. (DHI/sig)
The post Baru 2 Bulan Beraksi, Pengedar Pil Koplo Ini Ditangkap Polisi appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2GA3Oor
0 comments:
Post a Comment